Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 2 Hari Libur Natal


Polisi mensosialisasikan aturan penerapan sistem ganjil-genap kepada pengendara di Jalan Farmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan aturan ganjil-genap pada libur nasional yang jatuh pada Senin dan Selasa (25-26 Desember) pekan depan.
Hal tersebut diinformasikan dalam akun resmi Instagram Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta, yang dikutip pada Rabu (19/12).
"Sehubungan dengan Hari Natal 2023 yang jatuh pada Senin, 25 September 2023 nanti, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta akan DITIADAKAN pada 25 dan 26 Desember 2023," tulisnya.
Baca Juga:
Jalur Puncak Bogor bakal Terapkan Ganjil Genap Saat Nataru
Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan.
Keputusan diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023; dan
Kemudian, Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Baca Juga:
Pj Heru Tanggapi Usulan Kapolri Ganjil Genap Sepeda Motor di Jakarta
Adapun ada lokasi 26 ruas jalan Jakarta yang terapkan ganjil genap, sebagai berikut:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari. (Asp)
Baca Juga:
PSI Tolak Wacana Aturan Ganjil Genap untuk Motor di Jakarta
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Hari Libur Nasional dan Tanggal Merah di September 2025, Ada Long Weekend di Awal Bulan

Tanggal Merah September 2025: Cek Libur Nasional, Maulid Nabi, dan Kalender Hijriah Lengkap

Tanggal Merah September 2025: Ada Libur Nasional dan Long Weekend 3 Hari!

Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)

18 Agustus Resmi Jadi Hari Libur Nasional, Pemerintah Dorong Partisipasi Warga Meriahkan Lomba hingga Pesta Rakyat

18 Agustus 2025 Libur atau Tidak? Simak Penjelasannya

Pemerintah Tetapkan Senin 18 Agustus 2025 Hari Libur, Minta Rakyat Gelar Perlombaan

Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Juli 2025: Tidak Ada Tanggal Merah!

Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
