Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 2 Hari Libur Natal
Polisi mensosialisasikan aturan penerapan sistem ganjil-genap kepada pengendara di Jalan Farmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan aturan ganjil-genap pada libur nasional yang jatuh pada Senin dan Selasa (25-26 Desember) pekan depan.
Hal tersebut diinformasikan dalam akun resmi Instagram Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta, yang dikutip pada Rabu (19/12).
"Sehubungan dengan Hari Natal 2023 yang jatuh pada Senin, 25 September 2023 nanti, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta akan DITIADAKAN pada 25 dan 26 Desember 2023," tulisnya.
Baca Juga:
Jalur Puncak Bogor bakal Terapkan Ganjil Genap Saat Nataru
Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan.
Keputusan diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023; dan
Kemudian, Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Baca Juga:
Pj Heru Tanggapi Usulan Kapolri Ganjil Genap Sepeda Motor di Jakarta
Adapun ada lokasi 26 ruas jalan Jakarta yang terapkan ganjil genap, sebagai berikut:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari. (Asp)
Baca Juga:
PSI Tolak Wacana Aturan Ganjil Genap untuk Motor di Jakarta
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Imlek Festival Perdana Usung Semangat Bhinneka Tunggal Ika
Hari Libur Nasional Isra Miraj, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Isra Miraj Nabi Muhammad
16 Januari 2026 Libur Apa? Ini Fakta Long Weekend Pertama di 2026
Angka Kecelakaan Nataru 2025 Turun, Komisi V Minta Strategi Disempurnakan untuk Mudik Lebaran 2026
Ragunan Disesaki 14 Ribu Lebih Pengunjung di Hari Terakhir 2025
Padat Penumpang Jelang Tahun Baru, KAI Daop 1 Dorong Perjalanan Ramah Lingkungan
Daftar Tanggal dan Hari Libur di 2026, Catat Buat Bikin Agenda Liburan
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
Arus Libur Nataru 2026: 1,36 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta