Ganjil - Genap di Jalur Puncak Selama Nataru 2024/2025, Plat Kendaraan Tak Sesuai Tanggal Dilarang Melintas
Jumat, 20 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Masyarakat yang ingin bepergian ke wilayah Puncak, Bogor saat libur Nataru 2024/2025 wajib memperhatikan aturan lalu lintas di sana.
Ganjil - genap di kawasan Puncak, Bogor akan diberlakukan dalam rangka mengantisipasi kemacetan saat musim liburan yang sudah di depan mata.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama mengatakan aturan ganjil genap di Puncak, Bogor, Jawa Barat diberlakukan mulai tanggal 25-31 Desember 2024.
“Selain Ganjil- Genap kami terapkan one way pada setiap harinya ketika libur Nataru," kata Rizky kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/12).
Baca juga:
Car Free Night di Jalur Puncak Bogor saat Malam Tahun Baru, Catat Waktunya!
Dalam aturan ganjil genap Puncak, Bogor, pihaknya mengerahkan 250 personel akan mengamankan jalur Puncak dan ditambah dengan personel dari instansi lain.
"Personel terdiri dari Lantas (Lalu Lintas), Shabara, dan dari instansi terkait TNI, kemudian Dishub, Satpol PP, Basarnas, dan yang lainnya," tutur Rizky.
Kendaraan yang platnya tak sesuai dengan tanggal nantinya akan diputarbalik dan dilarang untuk melintas.
Aturan ganjil genap di Puncak, Bogor diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.
Peraturan ini mencakup pengaturan lalu lintas di ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak (No. 074) dan Puncak-Batas Kota Cianjur (No. 075). (Knu)