Kendaraan dari Arah Jawa Tengah Masih Tinggi, Korlantas Siapkan One Way Lokal saat Puncak Arus Balik 28–29 Maret

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 27 Maret 2026
Kendaraan dari Arah Jawa Tengah Masih Tinggi, Korlantas Siapkan One Way Lokal saat Puncak Arus Balik 28–29 Maret

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. (Dok. Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan one way lokal menjelang puncak arus balik kedua yang diperkirakan terjadi pada 28 hingga 29 Maret 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk mempercepat pergerakan kendaraan dari ruas Trans Jawa menuju Jakarta.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, rekayasa lalu lintas kemungkinan mulai diterapkan dari KM 188 Tol Cipali atau KM 263 Tol Pejagan menuju arah Jakarta.

“Keputusan akan ditentukan dengan tujuan mempercepat arus balik dari Trans Jawa menuju Jakarta,” kata Agus di Kantor Jasa Marga KM 70 Tol Cikampek Utama, Karawang, Jumat (27/3).

Agus menjelaskan, apabila arus kendaraan dari Jawa Timur, Yogyakarta, Solo Raya, dan Semarang masih tinggi, rekayasa lalu lintas lanjutan berpotensi diberlakukan dari KM 414 Tol Kalikangkung.

“Kami akan melihat dinamika di lapangan,” kata Agus.

Baca juga:

H-1 Puncak Arus Balik Gelombang Dua, Tol Cipali dan Pejagan Sudah Mulai 1 Arah

Ia menyebut kondisi lalu lintas dari KM 414 Tol Kalikangkung hingga KM 200 Tol Cipali pada Kamis (26/3) masih relatif lancar dengan kecepatan kendaraan berkisar 60 hingga 70 kilometer per jam. Kepadatan mulai terjadi saat kendaraan mendekati KM 20 akibat hambatan samping.

Agus mengatakan banyak pemudik mengalami kelelahan dan berhenti di bahu jalan maupun rest area sehingga memicu penumpukan kendaraan.

"Hampir seluruh rest area penuh dan tidak mampu menampung kendaraan sehingga terjadi penumpukan,” ujar Agus.

Sementara itu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberikan prediksi bahwa puncak arus balik Lebaran 2026 akan jatuh pada Minggu, 29 Maret 2026 mendatang.

Volume kendaraan pada puncak arus balik tersebut diperkirakan menembus angka 250 ribu unit yang akan memadati berbagai ruas jalan tol menuju Jakarta dan sekitarnya. (Knu)

#Arus Balik #Arus Balik Mudik #Korlantas Polri #Rekayasa Lalu Lintas #One Way
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Rencana Rekayasa Lalu Lintas SUGBK Laga Indonesia vs Malaysia, Catat Biar Tak Terjebak Macet!
Polda Metro Jaya terapkan rekayasa lalu lintas situasional dan sediakan kantong parkir resmi di SUGBK jelang laga Indonesia vs Malaysia. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Senin, 28 September 2026
Rencana Rekayasa Lalu Lintas SUGBK Laga Indonesia vs Malaysia, Catat Biar Tak Terjebak Macet!
Indonesia
Bayar Tilang Kini Bisa dari HP, Polri Luncurkan Layanan Baru di Digital Korlantas
Polri meluncurkan pembayaran denda tilang melalui Digital Korlantas serta STNK Digital. Simak mekanisme pembayaran tilang dan fitur STNK Digital.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bayar Tilang Kini Bisa dari HP, Polri Luncurkan Layanan Baru di Digital Korlantas
Indonesia
Polda Metro Jaya Pastikan Jakarta Kondusif Jelang Aksi Besar 27 Agustus, Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Polda Metro Jaya memastikan aktivitas masyarakat di Ibu Kota tetap berjalan normal meski sejumlah kegiatan penyampaian aspirasi berlangsung di berbagai lokasi pada Senin (24/8).
Frengky Aruan - Selasa, 25 Agustus 2026
Polda Metro Jaya Pastikan Jakarta Kondusif Jelang Aksi Besar 27 Agustus, Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Indonesia
Rekayasa Lalu Lintas HUT RI ke-81 di Jakarta 17 Agustus 2026, Ini Rute Alternatifnya
Dishub DKI menyiapkan rekayasa lalu lintas saat HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 2026. Simak jadwal pengalihan dan rute alternatif di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Rekayasa Lalu Lintas HUT RI ke-81 di Jakarta 17 Agustus 2026, Ini Rute Alternatifnya
Indonesia
Tahap Baru Pembangunan MRT Jakarta Fase 2A, Rekayasa Lalu Lintas Berlaku Mulai 10 Agustus 2026
PT MRT Jakarta menerapkan rekayasa lalu lintas mulai 10 Agustus 2026 untuk pembangunan Stasiun Glodok dan Stasiun Kota. Simak ruas jalan yang terdampak dan jadwal lengkapnya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Tahap Baru Pembangunan MRT Jakarta Fase 2A, Rekayasa Lalu Lintas Berlaku Mulai 10 Agustus 2026
Indonesia
Korlantas Optimalkan Face Recognition pada ETLE, Pelanggar Pakai Pelat Nomor Palsu Kini Lebih Mudah Teridentifikasi
Teknologi face recognition mulai dioptimalkan pada sistem ETLE untuk mengidentifikasi pelanggar lalu lintas, termasuk pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Korlantas Optimalkan Face Recognition pada ETLE, Pelanggar Pakai Pelat Nomor Palsu Kini Lebih Mudah Teridentifikasi
Indonesia
Rekayasa Lalin di Jalan Cakung-Cilincing Kembali Berlaku, Dishub DKI Tutup Sejumlah U-Turn
Dishub DKI kembali memberlakukan rekayasa lalin di jalan Cakung-Cilincing. Sejumlah U-Turn akan ditutup.
Soffi Amira - Rabu, 22 Juli 2026
Rekayasa Lalin di Jalan Cakung-Cilincing Kembali Berlaku, Dishub DKI Tutup Sejumlah U-Turn
Indonesia
Korlantas Polri Ingatkan Pelat Nomor Kendaraan Tak Boleh Ditutup atau Dimodifikasi
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak menutup atau memodifikasi pelat nomor kendaraan. Pelanggar dapat dikenai sanksi kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
Korlantas Polri Ingatkan Pelat Nomor Kendaraan Tak Boleh Ditutup atau Dimodifikasi
Indonesia
JPO Tendean Dibongkar, Simak Rekayasa Lalu Lintas yang Diberlakukan
JPO Tendean akhirnya dibongkar usai ditabrak truk crane. Dishub DKI pun memberlakukan rekayasa lalu lintas selama pembongkaran.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
JPO Tendean Dibongkar, Simak Rekayasa Lalu Lintas yang Diberlakukan
Indonesia
Korlantas Polri Tegaskan Larangan Parkir di Trotoar, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp 250 Ribu
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di trotoar. Pelanggar terancam denda hingga Rp 250 ribu dan ancaman kurungan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Korlantas Polri Tegaskan Larangan Parkir di Trotoar, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp 250 Ribu
Bagikan