Ganjil Genap di Jakarta, Polisi tidak Lagi Cek STRP
Sabtu, 21 Agustus 2021 -
MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan tidak akan lagi melakukan pengecekan surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Hal tersebut dilakukan setelah memberlakukan kebijakan ganjil genap di masa PPKM Level 4.
Baca Juga
"Saat ganjil genap kami tidak menanyakan lagi STRP, tetapi hanya melihat kepada pelat nomor dan ini tanpa terkecuali ya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/8).
Dia menyebut selama diberlakukannya sistem ganjil genap, terjadi peningkatan mobilitas kendaraan di Jakarta. Sebelumnya aturan yang diterapkan adalah penyekatan.
"Tentu akan ada peningkatan dari sisi mobilitas artinya dibandingkan penyekatan dengan STRP, ganjil genap ada peningkatan," ujar Sambodo.

Meski begitu peningkatan mobilitas itu menyesuaikan dengan kebijakan pelonggaran yang dikeluarkan pemerintah karena angka COVID-19 kian membaik, khususnya di Jakarta.
"Karena setiap saat angka ini bisa meningkat kembali karena wabah COVID-19 ini belum selesai," tambah Sambodo.
Pihaknya juga akan melakukan perluasan titik ganjil genap untuk mengimbangi kebijakan pemerintah. Hal itu pun bergantung pada perpanjangan PPKM Level 4 atau tidak pada 23 Agustus 2021 mendatang. (Knu)
Baca Juga
Pemprov DKI Dukung Polda Metro Beri Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap