Ganjil Genap di DKI Diperpanjang, Catat Jadwal dan Lokasinya
Jumat, 17 Desember 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 516 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan sistem ganjil genap di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.
Aturan tersebut belaku mulai berlaku 14 Desember 2021 sampai 3 januari 2022.
Baca Juga
Tol Bocimi dan Jalur Puncak Bakal Diberlakukan Ganjil Genap saat Nataru
"Pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu huruf (a) diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 dan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00," kata Syafrin Liputo dalam keterangannya, Jumat (17/12)
Ganjil genap ini berlaku di 13 ruas jalan protokol dan 3 lokasi wisata. Berikut 13 lokasi ganjil genap Jakarta.
1. Jl MH Thamrin
2. Jl Jenderal Sudirman
3. Jl Sisimgangaraja
4. Jl Panglima Polim
5. Jl Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang
6. Tomang Raya
7. Jl Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
8. Jl Gatot Subroto
9. Jl MT Haryono
10. Jl HR Rasuna Said
11. Jl DI Panjaitan
12. Jl Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jl Gunung Sahari
Baca Juga
PPKM Level 3 Batal, Polisi Tetap Siapkan Rencana Ganjil Genap di Jalan Tol
Selain itu, Dishub DKI juga memberlakukan aturan ganjil genap di lokasi wisata. Ketiga lokasi tersebut yakni Pintu masuk utara dan Barat Taman Margasatwa Ragunan, Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 TMII, serta pintu masuk timur dan barat Ancol Taman Impian.
Ganjil genap di tiga lokasi wisata berlaku pada tanggal 17-19 Desember 2021, 24-26 Desember 2021 dan 31 Desember sampai 2 Januari 2022. Di lokasi wisata, ganjil genap berlaku mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB. (*)
Baca Juga
Ganjil Genap Diterapkan di Kawasan Puncak-Cipanas Jelang Natal dan Tahun Baru
>