Ganjar Sahkan UMK Jateng 2021, Kota Semarang Tertinggi

Minggu, 22 November 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan upah minimum di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah pada 2021.

Kenaikan upah minimum tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

Baca Juga

UMK Jabar 2021, Karawang Tertinggi dan Banjar Terendah

"Semua kabupaten/kota di Jawa Tengah menyetujui adanya kenaikan UMK tahun depan," ujar Ganjar, Minggu (22/11).

Ganjar mengatakan kenaikan upah minimum di 35 kabupaten di Jawa Tengah besarannya bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen," kata Ganjar.

Ia mengungkapkan kenaikan upah minimum ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. SK resmi kenaikan ini akan disampaikan pada kepala daerah dalam waktu dekat untuk dilakukan sosialisasi. Untuk kenaikan UMK terbesar dipegang Kota Semarang 2.810.025.

Kantor Disnakerperin Solo, Jawa Tengah. (MP/Ismail)
Kantor Disnakerperin Solo, Jawa Tengah. (MP/Ismail)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Solo, Ariani Indrastuti, mengatakan UMK Solo pada 2021 naik Rp48.810 (2,94 persen) atau menjadi Rp2.013.810 dibandingkan UMK 2020 sebesar Rp1.965.000. Besaran kenaikan UMK Solo ini sudah sesuai usulan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.

"Sempat terjadi deadlock antara Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Solo dan serikat buruh terkait pembahasan UMK Solo 2021. Keputusan akhir ada di tangan Wali Kota," kata Ariani.

Ia menambahkan setelah SK resmi kenaikan UMK diterima pihaknya baru melakukan sosialisasi pada perusahaan dan perwakilan buruh. SK kenaikan UMK juga akan diperbanyak untuk diberikan pada Apindo dan pemilik perusahaan.

"Kami berharap UMK 2021 bisa dijalankan sesuai peraturan meskipun kondisi ekonomi dihantam pandemi COVID-19. Perusahaan tidak mampu membayar UMK mereka harus ada kesepakatan dengan karyawannya," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Tok! UMK di Wilayah Yogyakarta Naik 3,24 Persen

Data Kenaikan UMK 2021 di 35 Kabupaten/Kota Jawa Tengah:

  1. Kota Semarang Rp 2.810.025
  2. Kabupaten Demak Rp 2.511. 526
  3. Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
  4. Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
  5. Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14
  6. Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
  7. kabupaten Blora Rp 1.894.000
  8. Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
  9. Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
  10. kabupaten Pati Rp 1.953.000
  11. Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
  12. Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
  13. Kota Surakarta Rp 2.013.810
  14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
  15. Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
  16. Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
  17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
  18. Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91
  19. Kota Magelang Rp 1.914.000
  20. Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
  21. Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
  22. Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
  23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
  24. Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
  25. Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
  26. Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
  27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
  28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
  29. Kabupaten Batang Rp 2.129.117
  30. Kota Pekalongan Rp 2.139.754
  31. Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14
  32. Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
  33. Kota Tegal Rp 1.982.750
  34. Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
  35. Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90

Baca Juga

Inflasi 2021 Capai 3 persen, UMP Semua Wilayah Harus Naik

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan