Ganjar Sahkan UMK Jateng 2021, Kota Semarang Tertinggi
Minggu, 22 November 2020 -
MerahPutih.com - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan upah minimum di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah pada 2021.
Kenaikan upah minimum tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.
Baca Juga
"Semua kabupaten/kota di Jawa Tengah menyetujui adanya kenaikan UMK tahun depan," ujar Ganjar, Minggu (22/11).
Ganjar mengatakan kenaikan upah minimum di 35 kabupaten di Jawa Tengah besarannya bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen," kata Ganjar.
Ia mengungkapkan kenaikan upah minimum ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. SK resmi kenaikan ini akan disampaikan pada kepala daerah dalam waktu dekat untuk dilakukan sosialisasi. Untuk kenaikan UMK terbesar dipegang Kota Semarang 2.810.025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Solo, Ariani Indrastuti, mengatakan UMK Solo pada 2021 naik Rp48.810 (2,94 persen) atau menjadi Rp2.013.810 dibandingkan UMK 2020 sebesar Rp1.965.000. Besaran kenaikan UMK Solo ini sudah sesuai usulan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.
"Sempat terjadi deadlock antara Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Solo dan serikat buruh terkait pembahasan UMK Solo 2021. Keputusan akhir ada di tangan Wali Kota," kata Ariani.
Ia menambahkan setelah SK resmi kenaikan UMK diterima pihaknya baru melakukan sosialisasi pada perusahaan dan perwakilan buruh. SK kenaikan UMK juga akan diperbanyak untuk diberikan pada Apindo dan pemilik perusahaan.
"Kami berharap UMK 2021 bisa dijalankan sesuai peraturan meskipun kondisi ekonomi dihantam pandemi COVID-19. Perusahaan tidak mampu membayar UMK mereka harus ada kesepakatan dengan karyawannya," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Data Kenaikan UMK 2021 di 35 Kabupaten/Kota Jawa Tengah:
- Kota Semarang Rp 2.810.025
- Kabupaten Demak Rp 2.511. 526
- Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
- Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
- Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14
- Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
- kabupaten Blora Rp 1.894.000
- Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
- Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
- kabupaten Pati Rp 1.953.000
- Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
- Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
- Kota Surakarta Rp 2.013.810
- Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
- Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
- Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
- Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
- Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91
- Kota Magelang Rp 1.914.000
- Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
- Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
- Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
- Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
- Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
- Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
- Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
- Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
- Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
- Kabupaten Batang Rp 2.129.117
- Kota Pekalongan Rp 2.139.754
- Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14
- Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
- Kota Tegal Rp 1.982.750
- Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
- Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90
Baca Juga