Gaji Polisi Resmi Naik, Kompolnas: Banyak Anggota Kesehjateraanya Belum Cukup

Rabu, 31 Januari 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan gaji pokok ASN pusat dan daerah serta TNI/Polri naik. Di nama gaji terendah Rp 1.775.00 untuk Bhayangkara Dua dan tertinggi untuk Jenderal Polisi Rp 6.405.500

Kenaikan gaji Polri ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga:

Era Jokowi Gaji TNI-Polri Naik Pas Pemilu, Anies Janji Tiap Tahun Naik

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan pesan khusus kepada aparat yang mendapatkan kenaikan gaji. Keluarga Polri khususnya untuk tidak pamer kemewahan.

"Jangan sampai ada oknum anggota Polri dan keluarga yang pamer kemewahan. Sebab, hal tersebut justru menyesatkan masyarakat yang mengira kesejahteraan polisi sudah terpenuhi," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti di Jakarta, Rabu (31/1).

Ia mengakui, jika banyak anggota Polri yang kesehjateraanya belum mencukupi. Terutama yang berada di level bawah.

"Kesehjateraan anggota Polri masih belum mencukupi, terutama bagi Tamtama dan Bintara," katanya.

Kompolnas sangat mendukung naiknya gaji Polri. Bahkan diharapkan kenaikan gaji diberikan setiap tahun karena adanya inflasi. Apalagi, gaji anggota Polisi di Indonesia belum setara dengan negara lain. Khususnya di level Asia Tenggara.

"Padahal tugas-tugasnya sangat berat," katanya.

Ia menegaskan, dengan adanya kenaikan gaji, dapat meningkatkan kinerja polisi selain iti, tunjangan kinerja (tukin) anggota Polri juga ditingkatkan.

"Kompolnas berharap nantinya kenaikan gaji anggota Polri juga akan diiringi dengan kenaikan tunjangan kinerja,” jelas dia.

PP 7 tahun 2024, terdapat daftar gaji pokok setiap pangkat dan masa kerja golongan. Berikut daftar gaji lengkap anggota Polri:

Golongan I (Tamtama)

Golongan II (Bintara)

Golongan III (Perwira Pertama)


Golongan IV (Perwira Menengah)

Golongan IV (Perwira Tinggi)

Baca Juga:

Prabowo Bakal Naikkan Gaji Guru hingga Beri THR, Hashim: Termasuk Honorer

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan