Gaji Polisi Resmi Naik, Kompolnas: Banyak Anggota Kesehjateraanya Belum Cukup
Rabu, 31 Januari 2024 -
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan gaji pokok ASN pusat dan daerah serta TNI/Polri naik. Di nama gaji terendah Rp 1.775.00 untuk Bhayangkara Dua dan tertinggi untuk Jenderal Polisi Rp 6.405.500
Kenaikan gaji Polri ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga:
Era Jokowi Gaji TNI-Polri Naik Pas Pemilu, Anies Janji Tiap Tahun Naik
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan pesan khusus kepada aparat yang mendapatkan kenaikan gaji. Keluarga Polri khususnya untuk tidak pamer kemewahan.
"Jangan sampai ada oknum anggota Polri dan keluarga yang pamer kemewahan. Sebab, hal tersebut justru menyesatkan masyarakat yang mengira kesejahteraan polisi sudah terpenuhi," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti di Jakarta, Rabu (31/1).
Ia mengakui, jika banyak anggota Polri yang kesehjateraanya belum mencukupi. Terutama yang berada di level bawah.
"Kesehjateraan anggota Polri masih belum mencukupi, terutama bagi Tamtama dan Bintara," katanya.
Kompolnas sangat mendukung naiknya gaji Polri. Bahkan diharapkan kenaikan gaji diberikan setiap tahun karena adanya inflasi. Apalagi, gaji anggota Polisi di Indonesia belum setara dengan negara lain. Khususnya di level Asia Tenggara.
"Padahal tugas-tugasnya sangat berat," katanya.
Ia menegaskan, dengan adanya kenaikan gaji, dapat meningkatkan kinerja polisi selain iti, tunjangan kinerja (tukin) anggota Polri juga ditingkatkan.
"Kompolnas berharap nantinya kenaikan gaji anggota Polri juga akan diiringi dengan kenaikan tunjangan kinerja,” jelas dia.
PP 7 tahun 2024, terdapat daftar gaji pokok setiap pangkat dan masa kerja golongan. Berikut daftar gaji lengkap anggota Polri:
Golongan I (Tamtama)
- Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
- Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
- Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp 1.946.800 - Rp 3.006.000
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) = Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700
Golongan II (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
- Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500
- Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka) = Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) = Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) = Rp 2.650.300 - Rp 4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
- Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500
- Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah)
- Komisaris Polisi (Kompol) = Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) = Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) = Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) = Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) = Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) = Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
- Jenderal Polisi = Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500. (Knu)
Baca Juga:
Prabowo Bakal Naikkan Gaji Guru hingga Beri THR, Hashim: Termasuk Honorer