Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Gagalkan Mathius Awitauw, Bawaslu Dianggap Langgar UU Pilkada

Zaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 26 September 2017

MerahPutih.com - Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem menyebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan tindakan konspiratif pada Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Jayapura untuk menggagalkan calon yang terpilih. Sebab, pembatalan keikutsertaan Mathius yang merupakan kader Nasdem dianggap melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Ketua Media dan Komunikasi Publik Partai Nasdem Willy Aditya meminta Bawaslu untuk mencabut rekomendasi terkait pembatalan kepersertaan calon bupati Jayapura, Mathius Awitauw kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Kami meminta tegas ke Bawaslu terkait mencabut rekomendasinya. Kepada KPU, kami meminta untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi ini karena berbau konspiratif," ujar Willy dalam jumpa pers di kantor Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (26/9).

Willy mengaku, Partai Nasdem juga berencana akan melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu .

"Kami akan laporkan dugaan pelanggaran ini ke DKPP dan kami sudah membuat komunikasi dan akan meminta komisi II DPR RI membentuk tim investigasi untuk menelaah ini secara seksama (ke Jayapura). Kami tak ingin ini memicu konflik sosial di Papua," kata Wlly.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Johny Plate menyebut ada kecenderungan hak politik warga Jayapura yang dikhianati oleh Penyelenggara Pemilu. Pasalnya, pasangan nomor 2 yang didukung Partai Nasdem, Demokrat dan Hanura Mathius Awotiow dan Giri Wijayantoro menang diatas 56 persen dari lima pasangan.

"Ada kecenderungan hak-hak politik warga Papua khususnya kabupaten Jayapura ingin dikhianati oleh penyelenggara pemilu, karena memang proses usulan dari Bawaslu RI dilakukan secara tidak prudent," kata Johny.

Ia juga menilai Bawaslu menafsirkan UU, kecenderungannya untuk kepentingan tertentu. Ia pun mempertanyakan netralitas penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Bawaslu.

"Pasti ada kekuatan politik yang bermain didalamnya. Kami tak bisa menuduh secara langsung dari kandidat atau parpol yang mana, akan tetapi intuisi politik mengatakan bahwa batas kontestasi demokrasi kita adalah saat semua hak-hak sudah dilakukan," tandas Johny. (Asp)

Baca juga berita terkait Bawaslu kirim surat rekomendasi ke KPU di: Bawaslu Kirim Surat Pembatalan Pencalonan Bupati Jayapura

Baca Artikel Asli