Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Kapolri dan Kapolda Digugat ke PN Jaksel
Jumat, 01 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Langkah kepolisian yang belum juga menahan mantan Ketua KPK Firli Bahuri meski sudah lama menyandang status tersangka kasus pemerasan membuat sejumlah lembaga masyarakat sipil geram.
Merasa tidak terima, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) melayangkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
Baca Juga:
Turut serta menjadi tergugat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, sebagai Termohon III. Gugatan didaftarkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman dengan nomor: 33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Dilansir dari Antara, dalam pokok permohonannya disebutkan Termohon I (Kapolda Metro Jaya) dan Termohon II (Kapolri) telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
“MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh penyidik Krimsus Polda Metro Jaya padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama, lebih dari tiga bulan,” kata Boyamin, saat dikonfirmasi media, Jumat (1/3).
Menurut Boyamin, para termohon (I dan II) seharusnya melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada jaksa penuntut umum Kejati DKI Jakarta dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap (P-21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan penyidik.
Baca Juga:
Berlarutnya kasus Firli Bahuri, kata Boyamin, terkendala karena Kapolda belum memadai melakukan supervisi dikarenakan Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang satu (brigadir jenderal) sehingga semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi maka diperlukan peningkatan kelembagaan, yaitu Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin perwira tinggi berpangkat bintang dua (inspektur jenderal) di bawah komando langsung dari Kapolri.
Diketahui bahwa Firli Bahuri merupakan purnawirawan Polri berpangkat jenderal bintang tiga (komisaris jenderal). Untuk itu, salah satu gugatan yang dimohonkannya adalah meminta hakim tunggal PN Jaksel untuk memerintahkan Kapolri segera membentuk Koprs Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). (*)
Baca Juga:
ICW Sindir Gayanya Mirip Koruptor Diperiksa, Firli Merasa Asing di Mabes Polri