MERAHPUTIH.COM - INDONESIA Police Watch (IPW) menyoroti belum ditahannya tersangka dugaan korupsi Febrie Adriansyah setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai belum adanya penahanan terhadap Febrie menimbulkan pertanyaan publik terkait dengan konsistensi penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dia mengatakan perlakuan yang tidak sama terhadap tersangka dalam perkara yang serupa berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap akuntabilitas dan independensi proses penyidikan.
“Karena itu kami mendorong agar Kejaksaan Agung menjaga konsistensi penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sugeng kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/7).
Baca juga:
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Menurut Sugeng, langkah penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari upaya menjaga efektivitas proses penyidikan, termasuk mengantisipasi potensi hambatan dalam pembuktian perkara maupun kemungkinan terjadinya obstruction of justice.
“Kejaksaan Agung dapat mengambil langkah yang dinilai perlu sesuai kewenangan penyidik agar kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga,” jelas dia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal IPW Data Wardhana mengatakan penanganan perkara tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Perkara ini menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk menunjukkan akuntabilitas dan profesionalisme kelembagaan. Proses hukum yang transparan dan sesuai prosedur akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Data Wardhana, Sekretaris Jenderal IPW
IPW juga meminta seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. “Kepastian hukum yang transparan penting untuk memastikan setiap perkara ditangani secara objektif,” ungkap Data.
Dalam pernyataannya, IPW turut meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut agar berjalan sesuai prinsip persamaan di hadapan hukum.
Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan terbaru terkait alasan belum ada penahanan terhadap tersangka Febrie Adriansyah setelah pemeriksaan pada 17 Juli 2026.(knu)
Baca juga:
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya