MerahPutih.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang digeledah pihak kepolisian dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi merupakan rumah pribadinya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Febrie: Kepemilikan Rumah Bisa Ditelusuri
Menanggapi penggeledahan tersebut, Febrie mengatakan status kepemilikan rumah dapat ditelusuri sejak awal.
"Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal," kata Febrie kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran, Jakarta Selatan, Jumat (10/7).
Baca juga:
Buka Suara Usai Penggeledahan Polri, Jampidsus Febrie: Kami Tetap Fokus Tangani Perkara Korupsi
Sebut Seluruh Aset Memiliki Pemilik yang Jelas
Febrie menyatakan seluruh emas batangan maupun uang tunai yang ditemukan di rumah tersebut memiliki pemilik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa pemilik dari emas batangan maupun uang tunai tersebut.
Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,
Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Polisi Temukan Emas dan Valuta Asing dalam Brankas
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan rumah di Sentul, penyidik menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura yang jika dikonversi nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca juga:
Jampidsus Tepis Isu Terlibat Bisnis Kafe De Clan, Singgung Pemilik Emas 74 Kg Sentul
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam brankas yang tersimpan dalam tujuh koper.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kg emas batangan, kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD, kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar," kata Totok.
Hingga kini, proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berlangsung. Kepolisian juga belum menyampaikan secara resmi pihak yang bertanggung jawab atas seluruh aset yang disita dalam penggeledahan tersebut. (Knu)