Fatwa MUI dan Panduan Berkurban Saat Wabah PMK Merebak

Rabu, 15 Juni 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) diharapkan tidak mengurani niat masyarakat untuk berkurban. Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa nomor 32 tahun 2022 tentang pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meminta, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung hingga tingkat kecamatan untuk menyosialisasikan Fatwa MUI terkait Hukum dan Panduan Ibadah Kurban.

Baca Juga:

Komisi IV DPR Pertanyakan Usulan Anggaran Rp 2 Triliun untuk Penanganan PMK

"Prinsipnya tidak usah menyurutkan warga untuk berkurban," tutur Yana Mulyana.

Yana mengatakan, Pemkot Bandung telah menjaga ketat pintu masuk hewan ternak ke Kota Bandung untuk meminimalisir penyebaran PMK. Pemerintah berupaya mendapatkan vitamin dari Kementerian Pertanian untuk menangani masalah PMK di Kota Bandung.

Berikut ini Fatwa MUI terkait Hukum dan Panduan Ibadah Kurban saat kondisi wabah PMK:

Panduan Kurban untuk Mencegah Peredaran Wabah PMK:

(Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Jelang Idul Adha, Pemerintah Diminta Serius Atasi Wabah PMK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan