Fahri Hamzah Rela Jadi Tersangka jika Terbukti Terlibat Suap Benur

Rabu, 16 Juni 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan rela menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika terbukti terlibat kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gelora itu melalui akun Twitter-nya @Fahrihamzah pada Rabu (16/6), pukul 01.01 dini hari. Pernyataan ini disampaikan Fahri menanggapi namanya yang muncul dalam sidang perkara suap benur pada Rabu malam.

"Demi kepastian hukum, saya bukan saja harus mau tapi harus rela jadi tersangka @KPK_RI jika itu hasil sebuah penemuan bukti yang valid. Gak usah takut saya gak akan lari. Ini tanah tumpah darah saya. Asalkan saya diberi hak membela diri secara terbuka di depan mahkamah," kata Farih Hamzah dinukil Merahputih.com, Kamis (16/6).

Baca Juga:

Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah Disebut Titip Kuota Ekspor Benur ke Edhy Prabowo

Sebelumnya diberitakan, nama Fahri Hamzah dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut-sebut dalam sidang perkara dugaan korupsi ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Hal tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka isi pesan antara Edhy dengan stafsusnya, Safri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/6) malam.

Ponsel pintar Safri memang disita penyidik sebagai barang bukti sebelumnya. Hakim ketua Albertus pun terkejut mendengar dua nama tersebut ternyata ikut menitipkan kuota ekspor benih lobster ke Edhy Prabowo.

"Itu, ada apa itu Azis Syamsuddin itu," tanya Albertus melihat isi percakapan antara Edhy dengan Safri.

Tangkapan layar cuitan Fahri Hamzah. (Foto: MP/Twitter @Fahrihamzah)
Tangkapan layar cuitan Fahri Hamzah. (Foto: MP/Twitter @Fahrihamzah)

Jaksa yang mendengar itu lalu mengonfirmasi kepada Safri apakah benar pesan itu berasal dari Edhy. Safri pun membenarkannya.

Jaksa pun membacakan isi pesan tersebut. "Saf, ini orangnya Pak Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR mau ikut budi daya lobster."

Safri membalas pesan tersebut dengan menyatakan kesiapannya. Dalam sidang, Safri mengaku kesiapan itu bermaksud menjalankan perintah Edhy secara umum. Safri juga memastikan bahwa perintah itu memang dari Edhy.

Hakim Albertus lalu menanyakan apa nama perusahaan Azis tersebut. Namun, Safri mengaku lupa. "Saya tidak ingat," kata Safri.

Lalu, jaksa juga mengungkapkan ada juga isi percakapan untuk mendorong perusahaan Fahri Hamzah lolos sebagai eksportir benih lobster. Hakim pun terkejut mendengarnya. "Wow," singkat hakim.

Baca Juga:

KPK Tindaklanjuti Munculnya Nama Azis dan Fahri di Sidang Suap Benur

Dalam percakapan itu, Edhy memerintahkan Safri untuk menerima tim Fahri Hamzah. "Langsung hubungi dan undang presentasi," bunyi pesan dari Edhy kepada Safri.

Safri mengaku melaksanakan perintah Edhy itu. Hanya saja, Safri tidak mengingat nama perusahaan Fahri Hamzah.

"Saya hanya koordinasi dengan Saudara Andreau," kata dia. Andreau Misanta Pribadi adalah staf khusus Edhy sekaligus Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dari para eksportir. (Pon)

Baca Juga:

AHY Vs Moeldoko, Fahri Hamzah: Kalau Mayor Menang Lawan Jenderal, Luar Biasa

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan