Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Fahri Hamzah Gulirkan Wacana Revisi UU KPK, Ini Tanggapan KPK

Zulfikar Sy - Kamis, 24 Agustus 2017

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait rencana DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami sudah menduga isu revisi UU KPK akan muncul," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).

Dia menyatakan demikian lantaran wacana tersebut bukan kali pertama dilontarkan Senayan. Apalagi, dalam draf Rancangan UU (RUU) yang disusun DPR itu bunyinya cenderung melemahkan lembaga antirasuah.

"Seperti kewenangan penyadapan, membuat KPK tidak lagi bisa menuntut terdakwa korupsi ke pengadilan, bahkan pembatasan waktu kerja KPK," tandasnya.

Bahkan, sambung Febri, meski pemerintah telah menyatakan menolak untuk merevisi UU KPK tersebut, ternyata DPR tetap mendorong keinginannya dengan melakukan sosialisasi ke sejumlah perguruan tinggi.

"Ada draf juga dari pihak DPR yang dibicarakan di sejumlah kampus," imbuh eks aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan pihaknya bakal mengajukan kembali revisi UU Nomor 30 Tahun 2002. Dalilnya berdasarkan temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK.

"Kalau revisi itu sudah pasti lah karena penyimpangannya sudah terlalu banyak. Secara kasat mata saja sudah kelihatan," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8). (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Banyak Penyimpangan, Fahri Hamzah Pastikan DPR Revisi UU KPK

Baca Artikel Asli