Evaluasi Antrean di TPS, KPU DKI Gelar Simulasi Pencoblosan Pilkada Jakarta

Kamis, 24 Oktober 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024, di Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (24/10).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, simulasi ini dilakukan untuk mengetahui apakah pencoblosan Pilkada 2024 bisa rampung sampai pukul 13.00 WIB dengan 600 pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Tujuan kami adalah melihat apakah dengan jumlah 600 pemilih, satu TPS dapat menyelesaikan proses pencoblosan tepat pada pukul 13.00 WIB," ujar Dody Wijaya, Kamis (24/10)

Dody menegaskan, simulasi pemungutan dan penghitungan suara dilakukan dengan menggunakan data yang sebenarnya. Artinya, petugas dan pemilih merupakan warga sekitar yang terdaftar di TPS 567 Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Baca juga:

KPU DKI Perketat Pendukung Cagub-Cawagub Jakarta Masuk ke Lokasi Debat

"Pemilih yang hadir adalah warga di TPS sekitar sesuai dengan daftar pemilih tetap di TPS sekitar GOR Johar Baru," ucapnya.

Dody mengungkapkan, dari simulasi yang dilakukan pihaknya mendapatkan pelajaran yang harus segera dievaluasi terkait antrean pemilih saat masuk ke TPS.

"Akan kita lihat, evaluasi faktornya apa, sebabnya apa. Kita harus lakukan antisipasi," jelasnya.

Ia juga menambahkan, simulasi pemungutan dan penghitungan suara ini memiliki tujuan pertama untuk mengetahui sejauh mana pemahaman regulasi dan peraturan perundang-undangan. Tujuan kedua adalah mengukur efektivitas pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Baca juga:

Soal Satu Putaran di Pilkada Jakarta, Pramono: Masih Perlu Kerja Ekstra

"Ada enam yang akan kita lakukan simulasi, pertama alur pemungutan suara, kedua penggunaan surat suara, ketiga cara pengisian formulir, keempat penggunaan sampul dan logistik lainnya," tuturnya.

Lebih lanjut, Dody menjelaskan, pihaknya juga mengukur kesiapan para ptugas KPPS dalam menggunakan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara.

"Kemudian juga terkait dengan penggunaan Sirekap. Jadi KPU DKI menargetkan Sirekap harus selesai dalam waktu 1x24 jam," tutupnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan