Eni Saragih Kembalikan Lagi Uang Korupsi PLTU Riau-1 ke KPK, Mau Tahu Jumlahnya?
Jumat, 01 Februari 2019 -
MerahPutih.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya kembali menerima pengembalian uang dari terdakwa Eni Maulani Saragih sebesar Rp500 juta.
Menurut Febri, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu mengakui bahwa uang ratusan juta tersebut sebagai bagian dari penerimaan gratifikasi proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"KPK telah menerima pengembalian uang kembali dari terdakwa Eni M Saragih sebesar Rp500 juta," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (1/2).
Hingga saat ini, total uang yang sudah dikembalikan Eni sejak proses penyidikan adalah Rp4.050.000.000 dan SGD10.000.
Sedangkan dalam dakwaan Eni diduga menerima suap senilai Rp3.550.000.000, gratifikasi Rp500.000.000, dan SGD10.000.
"Jika dibandingkan dakwaan, pengembalian yang belum dilakukan adalah Rp5,1 miliar dan SGD40.000. Sebagaimana informasi dari JPU, terdakwa telah menyampaikan akan mengembalikan sisa uang gratifikasi yang pernah diterima secara bertahap atau mengangsur," katanya.

Dengan adanya pengembalian itu, kata Febri, langkah JPU selanjutnya akan memasukkan sebagai tambahan bukti dalam berkas perkara yang sedang berjalan.
"Pengembalian tersebut dilakukan terdakwa melalui rek penampungan pada tanggal 30 Januari 2019," katanya.
Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa pihaknya menghargai sikap kooperatif dari politikus Partai Golkar tersebut terkait pengembalian uang.
"Tentu akan dipertimbangkan sebagai aspek meringankan dalam penanganan perkara ini," katanya.
Dalam perkara ini, Eni Saragih didakwa menerima suap sebesar Rp4.750.000.000 secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan mulut tambang PLTU Riau-1.
Uang itu diduga sengaja diberikan Kotjo kepada Eni untuk mendapatkan proyek Independent Power Produce (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).
Selain itu, Eni juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.600.000.000 dan SGD40.000 dari beberapa direktur serta pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas. (Pon)