Eni Saragih Kembalikan Lagi Uang Korupsi PLTU Riau-1 ke KPK, Mau Tahu Jumlahnya?
Tersangka kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya kembali menerima pengembalian uang dari terdakwa Eni Maulani Saragih sebesar Rp500 juta.
Menurut Febri, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu mengakui bahwa uang ratusan juta tersebut sebagai bagian dari penerimaan gratifikasi proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"KPK telah menerima pengembalian uang kembali dari terdakwa Eni M Saragih sebesar Rp500 juta," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (1/2).
Hingga saat ini, total uang yang sudah dikembalikan Eni sejak proses penyidikan adalah Rp4.050.000.000 dan SGD10.000.
Sedangkan dalam dakwaan Eni diduga menerima suap senilai Rp3.550.000.000, gratifikasi Rp500.000.000, dan SGD10.000.
"Jika dibandingkan dakwaan, pengembalian yang belum dilakukan adalah Rp5,1 miliar dan SGD40.000. Sebagaimana informasi dari JPU, terdakwa telah menyampaikan akan mengembalikan sisa uang gratifikasi yang pernah diterima secara bertahap atau mengangsur," katanya.
Dengan adanya pengembalian itu, kata Febri, langkah JPU selanjutnya akan memasukkan sebagai tambahan bukti dalam berkas perkara yang sedang berjalan.
"Pengembalian tersebut dilakukan terdakwa melalui rek penampungan pada tanggal 30 Januari 2019," katanya.
Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa pihaknya menghargai sikap kooperatif dari politikus Partai Golkar tersebut terkait pengembalian uang.
"Tentu akan dipertimbangkan sebagai aspek meringankan dalam penanganan perkara ini," katanya.
Dalam perkara ini, Eni Saragih didakwa menerima suap sebesar Rp4.750.000.000 secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan mulut tambang PLTU Riau-1.
Uang itu diduga sengaja diberikan Kotjo kepada Eni untuk mendapatkan proyek Independent Power Produce (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).
Selain itu, Eni juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.600.000.000 dan SGD40.000 dari beberapa direktur serta pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas. (Pon)
Bagikan
Berita Terkait
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Dewas KPK Tindak Lanjuti Dugaan AKBP Rossa 'Amankan' Gubernur Bobby, Tenggatnya 15 Hari
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri
KPK Tukar Kasus? Kasus Petral ke KPK, Kasus Google Cloud ke Kejagung
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Bukan Cuma Jual Beli Tanah Negara, Penyelidikan KPK Temukan Indikasi Mark Up Dana Lahan Whoosh