Eni Saragih Kembalikan Lagi Uang Korupsi PLTU Riau-1 ke KPK, Mau Tahu Jumlahnya?

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 01 Februari 2019
Eni Saragih Kembalikan Lagi Uang Korupsi PLTU Riau-1 ke KPK, Mau Tahu Jumlahnya?

Tersangka kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya kembali menerima pengembalian uang dari terdakwa Eni Maulani Saragih sebesar Rp500 juta.

Menurut Febri, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu mengakui bahwa uang ratusan juta tersebut sebagai bagian dari penerimaan gratifikasi proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"KPK telah menerima pengembalian uang kembali dari terdakwa Eni M Saragih sebesar Rp500 juta," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (1/2).

Hingga saat ini, total uang yang sudah dikembalikan Eni sejak proses penyidikan adalah Rp4.050.000.000 dan SGD10.000.

Sedangkan dalam dakwaan Eni diduga menerima suap senilai Rp3.550.000.000, gratifikasi Rp500.000.000, dan SGD10.000.

"Jika dibandingkan dakwaan, pengembalian yang belum dilakukan adalah Rp5,1 miliar dan SGD40.000. Sebagaimana informasi dari JPU, terdakwa telah menyampaikan akan mengembalikan sisa uang gratifikasi yang pernah diterima secara bertahap atau mengangsur," katanya.

Anggota DPR Eni Maulani Saragih (Foto: Screenshot youtube/tvparlemen)
Anggota DPR Eni Maulani Saragih (Foto: Screenshot youtube/tvparlemen)

Dengan adanya pengembalian itu, kata Febri, langkah JPU selanjutnya akan memasukkan sebagai tambahan bukti dalam berkas perkara yang sedang berjalan.

"Pengembalian tersebut dilakukan terdakwa melalui rek penampungan pada tanggal 30 Januari 2019," katanya.

Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa pihaknya menghargai sikap kooperatif dari politikus Partai Golkar tersebut terkait pengembalian uang.

"Tentu akan dipertimbangkan sebagai aspek meringankan dalam penanganan perkara ini," katanya.

Dalam perkara ini, Eni Saragih didakwa menerima suap sebesar Rp4.750.000.000 secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan mulut tambang PLTU Riau-1.

Uang itu diduga sengaja diberikan Kotjo kepada Eni untuk mendapatkan proyek Independent Power Produce (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).

‎Selain itu, Eni juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.600.000.000 dan SGD40.000 dari beberapa direktur serta pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas. (Pon)

#Kasus Korupsi #KPK #Kasus Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Bagikan