Elon Musk Keluarkan Undian Rp 15,45 Miliar Tiap Hari Agar Donald Trump Menang

Kamis, 24 Oktober 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pengusaha Amerika Serikat Elon Musk mengumumkan tawaran USD 1 juta atau Rp 15,47 miliar setiap harinya untuk simpatisan Partai Republik yang mendaftar untuk memilih dalam pemilihan presiden AS bulan depan.

Undian berhadiah tersebut dilaksanakan oleh komite aksi politik Musk, America PAC, dan mengincar para pemilih negara-negara bagian kunci dalam pilpres.

"Kami akan memberikan 1 juta dolar AS secara acak kepada warga yang menandatangani petisi," ucap Musk dalam sebuah acara dialog dengan masyarakat di Pennsylvania, Sabtu (23/10).

Supaya bisa mendapat peluang memenangi undian, para pemilih harus menandatangani petisi dukungan terhadap amendemen ke-1 dan ke-2 Konstitusi AS.

Baca juga:

Elon Musk Bagi-bagi Uang Rp 15 Miliar ke Pendukung Trump

Kedua amendemen tersebut masing-masing secara berurutan terkait dengan kebebasan berpendapat serta hak bersenjata.

Undian tersebut mensyaratkan pemilih terdaftar di negara-negara bagian Pennsylvania, Georgia, Nevada, Arizona, Michigan, Wisconsin, dan Carolina Utara.

"Tantangannya adalah bagaimana membuat semakin banyak orang tahu tentang petisi ini, karena hal ini tak akan dilaporkan media arus utama," kata Musk.

Upaya Musk memengaruhi politik AS sejalan dengan dukungan terbuka yang diberikannya kepada Donald Trump.

Baca juga:

Donald Trump Mendadak Jadi Karyawan McD, Kok Bisa?

Namun, caranya tersebut justru menimbulkan perhatian publik atas pengaruh kekayaan yang dikuasai seseorang dalam politik.

"Ketika ada yang mengalirkan uang seperti ini untuk kepentingan politik, saya pikir ini menimbulkan persoalan serius yang patut diperhatikan," ucap Gubernur Pennsylvania Josh Shapiro dalam wawancara bersama media NBC News.

Undian berhadiah Musk juga memicu kekhawatiran dari ahli hukum. Pasalnya, peraturan pemilu AS secara jelas melarang imbalan uang dalam pendaftaran pemilih.

"Hal tersebut sudah jelas ilegal," kata seorang profesor UCLA, Rick Hasen, yang merujuk pada panduan Departemen Kehakiman AS yang melarang imbalan uang untuk memengaruhi pemilih. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan