Elon Musk Bagi-bagi Uang Rp 15 Miliar ke Pendukung Trump

Senin, 21 Oktober 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - CEO Tesla Elon Musk memperlihatkan keseriusannya untuk memenangkan Donald Trump di Pemilu AS. Ia memberikan cek senila USD 1 juta atau Rp 15,5 miliar kepada seorang hadirin dalam acara kampanye Donald Trump di Pennsylvania, Amerika Serikat, Sabtu pekan lalu.

Dilansir The Verge, Senin (21/10), Musk bertekad untuk tetap memberikan cek serupa secara acak kepada warga lainnya di lain kesempatan hingga Pemilu AS dimulai, yakni pada 5 November. Namun, tindakan tersebut dapat melanggar hukum Pemilu AS.

Hanya orang-orang yang telah menandatangani petisi dari PAC Amerika milik Musk yang memenuhi syarat untuk tawaran berhadiah tersebut. Dan hanya pemilih terdaftar yang memenuhi syarat untuk menandatangani petisi tersebut.

Menurut ketentuannya, Musk akan memberikan USD 1 juta kepada seseorang yang tinggal di negara bagian belum jelas pilihannya seperti Georgia, Nevada, atau Arizona.

Baca juga:

CEO Tesla, Elon Musk Sukses Kenalkan Kendaraan Masa Depan Robotaxi dan Robovan

"Melanggar hukum federal untuk memaksa siapa pun untuk memilih atau mendaftar untuk memilih dan hadiah Musk sebesar USD 1 juta jelas ilegal," tulis profesor ilmu politik UCLA Rick Hasen dalam Election Law Blog miliknya.

Ia mengutip undang-undang 52 USC 10307 (c), yang menyatakan bahwa siapa pun yang membayar atau menawarkan untuk membayar atau menerima pembayaran baik untuk pendaftaran untuk memilih atau untuk memilih berpotensi menghadapi denda USD 10.000 atau lima tahun penjara.

Ada juga aspek lain yang meragukan secara hukum dari janji tersebut, termasuk bonus untuk penanda tangan dan untuk membuat orang lain menandatanganinya.

Gubernur Pennsylvania Josh Shapiro mengatakan di acara Meet the Press pada Senin pagi ini bahwa tawaran Musk tersebut sangat memprihatinkan. Ia tidak menyebutnya ilegal, dengan menyatakan bahwa ia bukan lagi Jaksa Agung negara bagian. Akan tetapi, ia mengatakan bahwa taktik tersebut adalah sesuatu yang dapat dicermati oleh penegak hukum. (ikh)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan