Eksekusi Mati Zainal Abidin Tidak Mungkin Dibatalkan

Minggu, 26 April 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Nasional- Zainal Abidin, Warga Negara Indonesia (WNI) merupakan seorang terpidana mati jilid dua. Kuasa hukumnya pun mengakui bahwa Zainal Abidin, sulit untuk dibela, dan tidak ada jalan keluarnya kecuali hukuman mati yang diterimanya.

Hal inilah yang dituturkan Ade Wilyawan kepada Merahputih.com. Ia membenarkan bahwa kliennya tidak bisa dibela, dan tidak dapat menangguhkan hukuman mati tersebut.

"Berat karena sudah dikurung di ruang isolasi Lapas Besi," kata Ade, di Jakarta, Minggu (26/4).

Diketahui, Zainal satu-satunya orang dari daftar yang dihukum mati karena kasus ganja. Sembilan lainnya karena kasus narkoba.

Zainal ditangkap di rumah keluarga besarnya di Jalan KY Gede Ing Suro, Kelurahan Ilir, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada 21 Desember 2001. Penangkapan tersebut menjelang subuh. Di TKP, Polisi menemukan tiga karung ganja berisi 58 kg. Ikut ditangkap pula istri Zainal yaitu Kasyah dan teman Zainal yang dari Aceh, Aldo.

Mereka lalu dihadirkan ke meja hijau dan majelis Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman masing-masing, Zainal dihukum 18 tahun penjara, Kasyah dihukum 3 tahun penjara dan Aldo dihukum 20 tahun penjara.

Di tingkat banding, hukuman Zainal diubah menjadi hukuman mati. Hukuman mati ini lalu dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2002. Sangat keberatan dengan hukuman mati ini, Zainal lalu mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2 Mei 2005. Berujung pada Desember 2014, Presiden Joko Widodo menolak seluruh grasi gembong narkoba, termasuk Zainal dengan Keppres yang keluar pada 2 Januari 2015. (mad)

9 Nama Lainnya yang Tereksekusi Hukuman Mati

1. WN Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, kasus penyelundupan 2,6 kg heroin
2. WN Australia, Myuran Sukumaran, kasus penyelundupan 8,2 heroin
3. WN Prancis, Serge Areski Atlaoui, kasus pabrik sabu dan ekstasi
4. WN Ghana, Martin Anderson, kasus perdagangan 50 gram heroin
5. WN Spanyol, Raheem Agbaje Salami, kasus penyelundupan 5,8 kg heroin
6. WN Brasil, Rodrigo Gularte, kasus penyelundupan 6 kg heroin
7. WN Australia, Andrew Chan, kasus penyelundupan 8,2 heroin
8. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise, kasus penyelundupan 1,2 kg heroin
9. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze, kasus perdagangan 1,5 kg heroin

Baca Juga:

Setara Institute: Hukuman Mati Tak akan Menghentikan Peredaran Narkoba
Ungkit Bantuan Tsunami, Politikus Demokrat: Tony Abbott Mau Pertahankan Kekuasaan
Jokowi Digulingkan, Mungkinkah?

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan