Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Eksekusi 10 Terpidana Ditangguhkan, Pramono Anung Bantah Intervensi Pihak Luar

Luhung Sapto - Sabtu, 30 Juli 2016

MerahPutih Nasional - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung membantah penangguhan eksekusi mati 10 terpidana hukuman mati karena adanya intervensi pihak asing. Menurut Pramono keputusan eksekusi mati sepenuhnya merupakan kewenangan Jaksa Agung.    

“Jaksa Agung lah yang mempunyai kewenangan untuk itu, dan saya tadi sudah berkomunikasi secara langsung dengan Jaksa Agung, kenapa 4 orang. Ini adalah hal yang menjadi tanggung jawab hal yang bisa dijelaskan secara langsung oleh Jaksa Agung,” kata Pramono dalam keterangan, Sabtu (30/7).

Sebelumnya, Kejakasaan Agung telah mengeksekusi mati empat orang narapidana kasus narkoba di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7).

Keempat terpidana mati yang menjalani eksekusi tersebut adalah Freddy Budiman (Warga Negara Indonesia), Michael Titus Igweh (Warga Negara Nigeria), Humprey Ejike (Warga Negara Nigeria), dan Gajetan Acena Seck Osmane (Warga Negara Senegal).

Pihak Kejagung menilai pelaksanaan eksekusi hukuman mati tersebut karena perbuatan terpidana termasuk masif dalam mengedarkan narkoba.

Sebelumnya, eksekusi mati akan dilakukan terhadap 14 orang narapidana. Namun, pemerintah menangguhkan 10 lainnya dengan alasan mempertimbangkan aspek yuridis dan nonyuridis.  Jaksa Agung, H.M Prasetyo belum merinci detail alasan penagguhan eksekusi mati tersebut.

"Hasil kajian memutuskan empat orang yang perlu dieksekusi dini hari tadi. Sepuluh lainnya ditentukan kemudian dan akan dieksekusi pada saat yang tepat," kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo.

Adapun 10 terpidana mati yang ditunda eksekusinya sebagai berikut,

1. Ozias Sibanda (WN Zimbabwe)

2. Obina Nwajagu (WN Nigeria)

3. Eugene Ape (WN Nigeria)

4. Fredderikk Luttar (WN Zimbabwe)

5. Agus Hadi (WNI)

6. Pujo Lestari (WNI)

7. Zulfiqar Ali (WN Pakistan)

8. Gurdip Singh (WN India)

9. Merri Utami (WNI)

10. Okonkwo Nongso Kingsley (WN Nigeria)

BACA JUGA:

  1. Campur Tangan Asing, Eksekusi Mati 10 Terpidana Ditangguhkan?
  2. Eksekusi Mati Ditangguhkan, 10 Terpidana Bebas
  3. Permintaan Nenek Asal Inggris Terpidana Mati Narkoba Jika Dieksekusi
  4. Putra Terpidana Mati Narkoba Minta Kaesang Bujuk Jokowi Ampuni Ibunya
  5. Setara Institute: Hukuman Mati Tak akan Menghentikan Peredaran Narkoba

 

Baca Artikel Asli