Eks Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie Cabut Gugatan Terhadap AHY
Selasa, 23 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Mantan Sekjen Partai Demokrat, Marzuki Alie, memutuskan untuk mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Marzuki sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dipecat oleh pengurus partai berlambang mercy tersebut.
Baca Juga
"Kami akan menyerahkan surat permohonan pencabutan gugatan," kata Kuasa Hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan di PN Jakpus, Selasa (23/3).
Mendengar keputusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Rosmina menyambutnya dengan senang hati. Namun, Majelis Hakim masih belum bisa melakukan penetapan.

Pihak Marzuki Alie harus terlebih dahulu melengkapi berkas administrasi. Salah satunya surat kuasa sebagai kuasa hukum Marzuki, serta membawa KTP penggugat.
"Kami sangat senang sekali ya artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan. Aduh senangnya. Tapi surat kuasa bapak yang asli belum. Sehingga bapak apakah benar-benar pihak yang ditunjuk untuk legal standing itu sangat kami perlukan untuk kelengkapan berkas," ujar Hakim Rosmina.
"Penyerahan surat kuasa asli harus melalui persidangan. Semuanya kegiatan dilaksanakan di persidangan," sambung Rosmina.
Hakim Rosmina pun menunda persidangan, dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Jumat (26/3) pukul 09.00 WIB.
"Silahkan surat kuasa diserahkan di hari Jumat (26/3) pukul 09.00 WIB. Kita sidang kembali untuk menyerahkan surat kuasa dan salinan KTP untuk kelengkapan berkas kami, " ujar Rosmina.
"Pada saat itu juga mudah-mudahan kami bisa membacakan penetapan pencabutan gugatan. Tidak perlu kami minta dari tegugat. Ini suatu kemajuan. Ya enggak usah lah pake pengadilan ya," tambah Rosmina. (Pon)
Baca Juga
Marzuki Alie Laporkan Sejumlah Kader Demokrat karena Tak Terima Disebut Kudeta