Eks Pekerja Sritex dan Keluarga Masih Dapat Jaminan Kesehatan 6 Bulan ke Depan

Selasa, 11 Maret 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron mengatakan, status kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) eks pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terkena PHK dan anggota keluarganya masih aktif.

Ali memastikan mereka masih bisa mendapatkan jaminan kesehatan selama 6 bulan ke depan.

Hal ini disampaikan Ali dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).

"Kami simpulkan bahwa sejumlah 10.355 eks pekerja PT Sritex dan 11.006 anggota keluarganya berstatus PHK dengan hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan tanpa membayar iuran," ujar Ali.

Baca juga:

Buruh Jateng Akan 'Kepung' Pabrik Sritex, Tuntut Pesangon, THR, dan Kejelasan Status Kerja

Dijelaskannya, berdasarkan data BPJS Kesehatan per 1 Februari 2025, terdapat 10.425 pekerja Sritex yang menjadi peserta di BPJS Kesehatan.

Sebanyak 10.355 peserta mendapatkan manfaat jaminan kesehatan PHK berlaku selama 6 bulan ke depan dan sebanyak 70 peserta sudah beralih ke badan usaha lain.

Ali melanjutkan, sesuai dengan aturan anggota keluarga eks pekerja Sritex yang berjumlah 11.006 juga mendapatkan jaminan kesehatan selama 6 bulan ke depan.

Dengan demikian, jumlah eks pekerja Sritex dan keluarga yang mendapat jaminan kesehatan selama 6 bulan ke depan sebanyak 21.361 orang.

"Manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan berlaku sejak terjadi PHK terhitung periode Maret-Agustus 2025," tutup Ali. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan