Eks Pekerja Sritex dan Keluarga Masih Dapat Jaminan Kesehatan 6 Bulan ke Depan


PT Sritex jadi pemasok seragam militer untuk 27 negara. (Foto: PT Sri Rejeki Isman Tbk)
MerahPutih.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron mengatakan, status kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) eks pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terkena PHK dan anggota keluarganya masih aktif.
Ali memastikan mereka masih bisa mendapatkan jaminan kesehatan selama 6 bulan ke depan.
Hal ini disampaikan Ali dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).
"Kami simpulkan bahwa sejumlah 10.355 eks pekerja PT Sritex dan 11.006 anggota keluarganya berstatus PHK dengan hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan tanpa membayar iuran," ujar Ali.
Baca juga:
Buruh Jateng Akan 'Kepung' Pabrik Sritex, Tuntut Pesangon, THR, dan Kejelasan Status Kerja
Dijelaskannya, berdasarkan data BPJS Kesehatan per 1 Februari 2025, terdapat 10.425 pekerja Sritex yang menjadi peserta di BPJS Kesehatan.
Sebanyak 10.355 peserta mendapatkan manfaat jaminan kesehatan PHK berlaku selama 6 bulan ke depan dan sebanyak 70 peserta sudah beralih ke badan usaha lain.
Ali melanjutkan, sesuai dengan aturan anggota keluarga eks pekerja Sritex yang berjumlah 11.006 juga mendapatkan jaminan kesehatan selama 6 bulan ke depan.
Dengan demikian, jumlah eks pekerja Sritex dan keluarga yang mendapat jaminan kesehatan selama 6 bulan ke depan sebanyak 21.361 orang.
"Manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan berlaku sejak terjadi PHK terhitung periode Maret-Agustus 2025," tutup Ali. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang

Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta

Jawa Barat Provinsi dengan Angka PHK Tertinggi di Agustus 2025, Gubernur Dedi Mulyadi Singgung Jumlah Penduduk dan Besarnya Industri

Pesantren Sehat Jadi Prioritas, Komisi IX DPR: Usul Beasiswa Dokter untuk Santri

Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Senilai Rp 510 M Terkait TPPU

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib, Ini Cara Daftarnya Secara Online

Indonesia Butuh 3 Juta Lowongan Kerja Per Tahun, Pengusaha Minta Deregulasi Sektor Ketenagakerjaan

Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan
