Eks Pekerja Sritex dan Keluarga Masih Dapat Jaminan Kesehatan 6 Bulan ke Depan

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 11 Maret 2025
Eks Pekerja Sritex dan Keluarga Masih Dapat Jaminan Kesehatan 6 Bulan ke Depan

PT Sritex jadi pemasok seragam militer untuk 27 negara. (Foto: PT Sri Rejeki Isman Tbk)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron mengatakan, status kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) eks pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terkena PHK dan anggota keluarganya masih aktif.

Ali memastikan mereka masih bisa mendapatkan jaminan kesehatan selama 6 bulan ke depan.

Hal ini disampaikan Ali dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).

"Kami simpulkan bahwa sejumlah 10.355 eks pekerja PT Sritex dan 11.006 anggota keluarganya berstatus PHK dengan hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan tanpa membayar iuran," ujar Ali.

Baca juga:

Buruh Jateng Akan 'Kepung' Pabrik Sritex, Tuntut Pesangon, THR, dan Kejelasan Status Kerja

Dijelaskannya, berdasarkan data BPJS Kesehatan per 1 Februari 2025, terdapat 10.425 pekerja Sritex yang menjadi peserta di BPJS Kesehatan.

Sebanyak 10.355 peserta mendapatkan manfaat jaminan kesehatan PHK berlaku selama 6 bulan ke depan dan sebanyak 70 peserta sudah beralih ke badan usaha lain.

Ali melanjutkan, sesuai dengan aturan anggota keluarga eks pekerja Sritex yang berjumlah 11.006 juga mendapatkan jaminan kesehatan selama 6 bulan ke depan.

Dengan demikian, jumlah eks pekerja Sritex dan keluarga yang mendapat jaminan kesehatan selama 6 bulan ke depan sebanyak 21.361 orang.

"Manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan berlaku sejak terjadi PHK terhitung periode Maret-Agustus 2025," tutup Ali. (Pon)

#Sritex #BPJS Kesehatan #PHK #Komisi IX DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang
Ketiga tersangka itu Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata; dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang
Indonesia
Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta
Penyidik Kejagung melimpahkan tiga tersangka kasus korupsi Sritex, termasuk mantan Direktur Utama dan pejabat Bank BJB serta Bank DKI
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta
Indonesia
Jawa Barat Provinsi dengan Angka PHK Tertinggi di Agustus 2025, Gubernur Dedi Mulyadi Singgung Jumlah Penduduk dan Besarnya Industri
Secara nasional jumlah tenaga kerja terkena PHK tercatat sebanyak 830 orang, 261 di antaranya terjadi di Jawa Barat.
Frengky Aruan - Rabu, 17 September 2025
Jawa Barat Provinsi dengan Angka PHK Tertinggi di Agustus 2025, Gubernur Dedi Mulyadi Singgung Jumlah Penduduk dan Besarnya Industri
Indonesia
Pesantren Sehat Jadi Prioritas, Komisi IX DPR: Usul Beasiswa Dokter untuk Santri
Pemerintah juga didorong untuk menghadirkan program beasiswa khusus bagi santri yang ingin melanjutkan pendidikan dokter.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
Pesantren Sehat Jadi Prioritas, Komisi IX DPR: Usul Beasiswa Dokter untuk Santri
Indonesia
Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Senilai Rp 510 M Terkait TPPU
Kejagung juga menyita 94 bidang tanah atas nama istri Iwan Setiawan Lukminto, Megawati, di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Senilai Rp 510 M Terkait TPPU
Indonesia
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Kakak-adik bos PT Sritex, IKL dan ISL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Indonesia
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi
Rokok ilegal, yang sering diproduksi rumahan, tidak membayar cukai kepada pemerintah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi
Lifestyle
Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib, Ini Cara Daftarnya Secara Online
Skrining BPJS Kesehatan adalah pemeriksaan awal yang dirancang untuk mengetahui riwayat kesehatan peserta JKN-KIS
ImanK - Senin, 08 September 2025
Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib, Ini Cara Daftarnya Secara Online
Indonesia
Indonesia Butuh 3 Juta Lowongan Kerja Per Tahun, Pengusaha Minta Deregulasi Sektor Ketenagakerjaan
Kadin pentingnya penciptaan lapangan kerja baru untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Indonesia Butuh 3 Juta Lowongan Kerja Per Tahun, Pengusaha Minta Deregulasi Sektor Ketenagakerjaan
Indonesia
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan
Pembebasan PPh untuk sektor tertentu yang telah dinikmati oleh 1,7 juta pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan
Bagikan