Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook

Selasa, 27 Januari 2026 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - DUA eks pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengakui pernah menerima uang dari penyedia atau vendor laptop berbasis Chromebook. Uang yang diterima tidak hanya dalam bentuk rupiah, tetapi juga dolar Amerika Serikat (USD).
?
Pengakuan itu terungkap saat Harnowo Susanto selaku PPK SMP, Dhani Khamidan Khoir selaku PPK SMA, serta Suhartono Arkham selaku kuasa pengguna anggaran SMA dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1)
?
Dalam sidang itu, jaksa mencecar Harnowo Susanto terkait dengan hubungannya dengan Mariana Susy, rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi. Harnowo mengaku menerima uang saat melakukan survei ke gudang vendor. “Kami menerima ketika melakukan survei ke gudang,” ujar Harnowo di ruang sidang.

Baca juga:

Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook


?
Jaksa kemudian menanyakan nominal uang tersebut. Setelah didesak, Harnowo mengakui menerima uang sebesar Rp 250 juta dari Mariana Susy. Selanjutnya, jaksa memeriksa Dhani Khamidan Khoir. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Dhani disebut menerima uang dari pihak yang sama. Saat dimintai konfirmasi, Dhani membenarkan hal tersebut. “Betul, Pak,” jawab Dhani saat ditanya jaksa.
?
Dhani mengaku menerima uang sebesar USD 30.000 USD dan Rp 200 juta pada Desember 2021. Uang itu, kata Dhani, diberikan dalam sebuah kantong dan disebut sebagai 'tanda terima kasih'. “Ibu Susy menyatakan ini tanda terima kasih, dan ini bisa untuk teman-teman,” tutur Dhani.
?
Ia mengklaim sempat menolak, tapi kemudian membagi uang dolar AS tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk eks Direktur Pembinaan SMA Purwadi Sutanto dan Suhartono Arkham. Sementara itu, uang Rp 200 juta disebut digunakan untuk operasional perkantoran.
?
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD 2020–2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku konsultan.
?
Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun akibat kemahalan harga Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan.(Pon)

Baca juga:

Sidang Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar


?











Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan