Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Eks Kalapas Sukamiskin Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 Agustus 2020

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan mantan Kalapas Klas I Sukamiskin, Bandung Dedi Handoko. Dengan demikian tersangka kasus suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Klas I Sukamiskin, itu akan segera duduk di kursi pesakitan.

"Hari ini telah dilaksanakan tahap 2 (penyerahan Tersangka dan barang bukti) atas nama Tersangka DH (Dedi Handoko) kepada Tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/8).

Baca Juga:

Hari Ini Bebas dari LP Sukamiskin, Diskon Remisi Nazaruddin Sampai 4 Tahun

Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Dedi Handoko. Surat dakwaan Dedi Handoko itu nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan.

Ali mengatakan Dedi dititpkan penahanannya di rumah tahanan Polda Jawa Barat. "Selanjutnya penahanan menjadi kewenangan JPU untuk 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2020 sampai dengan 15 September 2020," ujar Ali.

Lapas Sukamiskin Bandung
Lapas Sukamiskin Bandung. Foto: Foto: Dok Kanwil Kemenkumham Jabar

Dalam kasus ini KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi yang di antaranya Tubagus Chaeri Wardana. Sebelumnya, pada April 2020, KPK menahan dua tersangka kasus suap terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung hari ini, Kamis (30/4).

Kedua tersangka, yakni mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Sukamiskin Bandung periode 2016 sampai dengan Maret 2018 Deddy Handoko (DHA) dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ).

Baca Juga:

Jabat Komisaris Garuda, Peter Gontha Singgung M Nazaruddin dan Chairul Tanjung

Selain dua orang itu, KPK pada 16 Oktober 2019 juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Maret 2018) Wahid Husein (WH), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan. (Pon)

Baca Artikel Asli