Eks Hakim MK Patrialis Akbar Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Senin, 18 September 2017 -
MerahPutih.com - Pasca divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 4 September lalu, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dan rekannya Kamaluddin hari ini dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Patrialis Akbar dan Kamaluddin hari ini dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkatnya, Senin (18/9).
Patrialis telah divonis delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Selain itu, Patrialis juga diminta membayar uang pengganti sebesar USD 10.000 dan Rp 4.043.000.
Sedangkan Kamaluddin divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Kamaluddin pun diminta membayar uang pengganti sebesar USD 40.000.
Keduanya terbukti menerima suap dari pengusaha daging Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny.
Febri menambahkan, Basuki yang memberikan suap kepada Patrialis dan Kamaluddin sudah dieksekusi lebih dulu ke Lapas Klas I Tangerang, Banten, setelah menerima vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Sebelumnya Basuki Hariman telah dieksekusi pada Jumat, 15 September," ungkap Febri.
Sementara itu, Febri menyatakan bahwa Ng Feny masih berada di rutan wanita di KPK Kavling C1 Kuningan, Jakarta Selatan.
"Karena Ng Feny saat ini sedang proses banding. (Dia) masih ditahan di rutan wanita C1," pungkas Febri. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Perantara Suap Patrialis Akbar Kena 7 Tahun Penjara