Perantara Suap Patrialis Akbar Kena 7 Tahun Penjara


Ilustrasi. (pixabay.com)
MerahPutih.com - Selain mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga menjatuhkan vonis terhadap Kamaludin. Perantara suap Patrialis untuk kasus uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Kesehatan Hewan Ternak itu dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Kamaludin dinyatakan terbukti bersalah karena telah menjadi perantara suap antara Patrialis dengan pengusaha daging sapi dari Basuki Hariman dan NG Fenny sebesar USD 40 ribu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kamaludin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Selain itu juga, ketua Hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar USD 40 ribu.
Pertimbangan yang memberatkan Kamaludin, adalah dia tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. "Peran aktif saudara terdakwa mendekati Patrialis Akbar yang membuat terjadinya suap," jelasnya.
Adapun yang meringankan vonis, Kamaludin dianggap sopan dalam persidangan. Kamaludin juga menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. "Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengaku terus terang sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan perkara. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ungkapnya.
Vonis yang diterima Kamaludin ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yakni delapan tahun penjara. (asp)