Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara terkait Kasus BTS
Selasa, 21 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut eks anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dihukum lima tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Achsanul diyakini terbukti bersalah melalukan pemerasan senilai Rp 40 miliar terkait kasus dugaan korupsi infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama lima tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa.
Baca juga:
Achsanul Qosasi Didakwa Terima Duit Rp 40 Miliar di Kasus BTS
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan tuntutan ini. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai Achsanul tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara," ujar jaksa.
Baca juga:
Kejaksaan Agung Selidiki Aliran Uang Rp 40 Miliar Achsanul Qosasi
Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai Achsanul bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatan yang telah didakwakan, dan mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar.
"Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," kata jaksa.
Baca juga:
Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS
Sebelumnya, jaksa mendakwa Achsanul melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor atau Pasal 12 B UU Tipikor. (Pon)