Eggi Sudjana: Presiden Dihina yang Lapor Kok Orang Lain?
Kamis, 24 November 2016 -
MerahPutih Megapolitan - Eggi Sudjana memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi di kasus orasi Ahmad Dhani. Hanya saja, Eggi mempertanyakan pemanggilan dirinya atas kasus tersebut.
Menurutnya, ada beberapa persoalan yang perlu dipertanyakan atas kasus tersebut.
Eggi mempersoalkan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa yang dituduhkan kepada terlapor, yakni Ahmad Dhani. Menurut pandangannya, delik tersebut harus dilaporkan langsung oleh orang yang dihina yakni Presiden Joko Widodo.
"Harusnya yang merasa dihina itulah yang melapor dan pernah dibuktikan presiden SBY ketika merasa terhina oleh Zaenal Maarif, dia datang ke sini sendiri presiden karena merasa terhina,"katanya.
Selain itu, Eggi juga mempersoalkan statusnya sebagai saksi.
"Saya dipanggil sebagai saksi, cuma mau bersaksi kepada siapa, harus jelas apalagi mengacu pada pasal 134 yang dulu sudah dicabut waktu peristiwa saya tahun 2006 itu sudah tak berlaku penghinaan kepada pelapor," jelasnya.
Seperti diketahui, penyidik memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan atas laporan Riano Oscha selaku Ketua Umum Laskar Rakyat Jokowi (LRJ), dengan terlapor Ahmad Dhani. Dhani dilaporkan atas tuduhan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. (Fdi)
BACA JUGA:
- Habib Rizieq Mangkir dari Kasus Ahmad Dhani
- Ahmad Dhani Diduga Hina Jokowi, Farhat Abbas Siap Pasang Badan untuk Presiden
- Pernyataan Jokowi Buka Peluang Ahmad Dhani Diproses Hukum
- Ahmad Dhani: Video Orasi Saya Diedit PKI!
- Diduga Hina Presiden Jokowi, Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi