Eggi Sudjana: Presiden Dihina yang Lapor Kok Orang Lain?

Ana AmaliaAna Amalia - Kamis, 24 November 2016
Eggi Sudjana: Presiden Dihina yang Lapor Kok Orang Lain?

Eggi Sudjana (Foto: MP/Fachruddin Chalik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:
MerahPutih Megapolitan - Eggi Sudjana memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi di kasus orasi Ahmad Dhani. Hanya saja, Eggi mempertanyakan pemanggilan dirinya atas kasus tersebut.
 
Menurutnya, ada beberapa persoalan yang perlu dipertanyakan atas kasus tersebut. 
 
Eggi mempersoalkan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa yang dituduhkan kepada terlapor, yakni Ahmad Dhani. Menurut pandangannya, delik tersebut harus dilaporkan langsung oleh orang yang dihina yakni Presiden Joko Widodo.
 
"Harusnya yang merasa dihina itulah yang melapor dan pernah dibuktikan presiden SBY ketika merasa terhina oleh Zaenal Maarif, dia datang ke sini sendiri presiden karena merasa terhina,"katanya.
 
Selain itu, Eggi juga mempersoalkan statusnya sebagai saksi. 
 
"Saya dipanggil sebagai saksi, cuma mau bersaksi kepada siapa, harus jelas apalagi mengacu pada pasal 134 yang dulu sudah dicabut waktu peristiwa saya tahun 2006 itu sudah tak berlaku penghinaan kepada pelapor," jelasnya.
 
Seperti diketahui, penyidik memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan atas laporan Riano Oscha selaku Ketua Umum Laskar Rakyat Jokowi (LRJ), dengan terlapor Ahmad Dhani. Dhani dilaporkan atas tuduhan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. (Fdi) 
 
BACA JUGA:
 
  1. Habib Rizieq Mangkir dari Kasus Ahmad Dhani
  2. Ahmad Dhani Diduga Hina Jokowi, Farhat Abbas Siap Pasang Badan untuk Presiden
  3. Pernyataan Jokowi Buka Peluang Ahmad Dhani Diproses Hukum
  4. Ahmad Dhani: Video Orasi Saya Diedit PKI!
  5. Diduga Hina Presiden Jokowi, Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi
 
 
#Presiden Jokowi #Pasal Penghinaan Presiden #Eggi Sudjana
Bagikan
Ditulis Oleh

Ana Amalia

Happy life happy me

Berita Terkait

Indonesia
Eggi Sudjana & Damai Lubis Lolos dari Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tetap Tersangka
Polda Metro Jaya resmi mencabut status dua tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Januari 2026
Eggi Sudjana & Damai Lubis Lolos dari Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tetap Tersangka
Indonesia
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Januari 2026
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Indonesia
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru memasukkan unsur “berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat”, unsur tersebut dinilai abstrak dan tanpa kriteria objektif
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas menegaskan, bahwa Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstrasi menjadi isu utama dalam KUHP.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, memberikan penjelasan soal Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Indonesia
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Mantan Wali Kota Solo ini mendapatkan rumah pensiun hadiah dari negara di bangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Indonesia
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba dikediaman Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo usai berlibur bersama cucunya di Bali, Sabtu (12/7).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Berita Foto
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Maret 2025
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Indonesia
Revisi KUHAP: Pasal Hina Presiden Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice
Revisi KUHAP soal pasal hina Presiden, bisa diselesaikan dengan restorative justice.
Soffi Amira - Senin, 24 Maret 2025
Revisi KUHAP: Pasal Hina Presiden Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice
Bagikan