Eggi Sudjana: People Power Berlandaskan UU
Kamis, 09 Mei 2019 -
MerahPutih.com - Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan & Kebenaran (GERAK) berencana akan menggelar unjuk rasa di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penggagas aksi, Eggi Sudjana mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk mengkritisi kecurangan pemilu. Adapun maksud tujuan utamanya adalah menuntut penyeleggara pemilu mendiskualifikasi Pasangan Calon nomor urut 01, Jokowi - Maruf.
"Pemilu yang curang. Bukan makar. Nah, kalau makar artinya makan roti bakar, saya suka," kata Eggi sambil tersenyum saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis (9/6).
Eggi menilai, people power disahkan secara konstitusi UUD 1945 pasal 1 ayat 2. Kemudian wujudnya pasal 28 E ayat 3, berserikat, berkumpul, bebas menyatakan pendapat. Selain itu, peraturan lebih teknisnya lagi ada di UU No 9 Tahun 1998 tentang Unjuk Rasa.
"Nah, jadi justru, dengan adanya unjuk rasa ini dan sudah kami beri tahu ke Polisi dari kemarin, Polisi memfasilitasi," jelas Eggi.
Dengan alasan yang telah dipaparkan di atas, Eggi beranggapan siapapun tak berhak menghalang-halangi.
"Kami mau ke KPU temuin sama Pimpinan KPU, itu UU loh bukan dipentungin pakai kawat beduri. Karena siapa yang menghalang-halangi dipidana 1 tahun," imbuh Eggi.
Soal penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan makar, Eggi Sudjana menilai itu langkah yang ngawur.
Saya hanya lawyernya Kivlan Zen. Lawyer itu dilindungu UU, gak boleh dituntut atau digugat. Kok sekarang saya jadi tersangka. Norak lah," pungkasnya. (Knu)
Baca Juga: Eggi Sudjana Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Makar