Eggi Sudjana Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Makar
Eggi Sudjana (baju putih) usai diperiksa Cyber Crime Mabes Polri (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus pernyataan 'people power'.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. "Iya betul, ditetapkan sebagai tersangka," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (9/5).
Rencananya, Eggi akan menjalani pemeriksaan pada Senin (13/5) mendatang. Dalam surat panggilan itu, ia telah diperiksa sebagai tersangka.
Untuk diketahui, Eggi telah menjalin pemeriksaan pada Jumat (26/4) hingga Sabtu (27/4) dini hari. Ratusan pertanyaan dicecer kepada caleg PAN tersebut.
Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat oleh politikus PDIP, S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung atas pidatonya yang menyerukan people power.
Eggi pun dilaporkan kepolisi atas dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. (Knu)
Baca Juga: Eggi Sudjana Ogah Diperiksa Polisi, Pengacara: Mau Tanya Apa Lagi?
Bagikan
Berita Terkait
Eggi Sudjana & Damai Lubis Lolos dari Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tetap Tersangka
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar
Legislator PDIP Nilai Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Sebagai Makar
Airlangga Tegaskan Golkar Saat Ini Sangat Solid Dibanding Pemilu 2019
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024
Rencana Pertemuan AHY-Puan Angin Segar Bagi Politik Tanah Air
Ditanya Prabowo Jadi Cawapres Ganjar, Jokowi Jawab Nanti Siang Ketemu
Gugatannya Picu Kontroversi, Partai Prima Bantah Minta Pemilu Ditunda