Eggi Sudjana: Ini Negara Hukum, Presiden Juga Harus Diperiksa
Jumat, 27 November 2015 -
MerahPutih Hukum - Pengacara senior Eggi Sudjana menjadi bagian dari Gerakan Selamatkan NKRI yang menyambangi kantor Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (127/11). Egi menuding Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga terlibat dalam kasus saham Freeport, yang akhirnya terungkap dalam skandal rekaman pembicaraan antara Setya Novanto, Muhammad Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Satu alat bukti yang sangat kuat untuk menyatakan bahwa presiden terlibat, karena dia (Setya Novanto) berani mengatakan, 'saya hanya menyampaikan maunya presiden', Anda bayangkan sejak kapan DPR jadi juru bicara presiden itu satu persoalan, persoalan hukumnya adalah itu ada indikasi pesanan-pesanan yang sangat kuat untuk meminta yang 20 persen saham itu," ujarnya.
Menurutnya, terkuaknya skandal Setya Novanto melalui rekaman dan transkrip percakapannya yang menyeret-nyeret nama presiden. Egi menambahkan, persoalan benar tidaknya catut-mencatut nama presiden, hal itu harus dibuktikan di muka pengadilan, bukan diselesaikan melalui proses politik karena Indonesia menganut ideologi negara hukum.
"Menurut ilmu hukum lagi, ini menjadi alat bukti presiden harus diperiksa, gak ada kaitannya presiden mau minta berhenti kontrak, kalau benar presiden mau minta berhenti kontrak ga ada rekaman kayak begini, tinggal panggil saja, langsung bikin kebijakan gak perlu ada lobi-lobi karena ini negara berdaulat itu logika hukumnya," cecarnya. (aka)
BACA JUGA: