Edy Mulyadi Bersedia Diperiksa Bareskrim Polri
Jumat, 28 Januari 2022 -
MerahPutih.com - Penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi terus dilakukan Bareskrim Polri. Rencananya, hari ini Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edy.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihak Edy Mulyadi menyatakan kesediaannya hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Yang bersangkutan (Edy Mulyadi) menyatakan bersedia hadir diperiksa Jumat, pukul 10.00 WIB,” kata Ramadhan, Jumat (28/1).
Baca Juga
Edy Mulyadi Bakal Diperiksa Polisi Terkait Ucapan Kontroversialnya
Edy Mulyadi dilaporkan sejumlah elemen masyarakat di tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat terkait ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.
Laporan tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. Hingga saat ini sebanyak 38 saksi telah dimintai keterangan, terdiri atas 30 saksi umum dan delapan saksi ahli.
Selain menerima tiga laporan polisi, penyidik juga menerima 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat terkait pernyataan Edy Mulyadi tersebut.
Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim saat konferensi persnya berbunyi "Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru).”
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Djudju Purwantoro mengatakan pihaknya akan hadir terlebih dahulu ke Bareskrim Polri mewakili kliennya untuk menyampaikan beberapa hal kepada penyidik.
Baca Juga
Babak Baru Kasus Edy Mulyadi, Kali Ini Masuk Ranah Penyidikan
Djudju belum memastikan kliennya (Edy Mulyadi, Red) dapat hadir penuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, oleh karena itu hadir lebih dulu mewakili kliennya.
“Iya kita nanti lihat bagaimana beliau, tapi yang pasti nanti tim kuasa akan mewakili beliau dulu ke Bareskrim gitu,” ujar Djudju. (Knu)