Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Edhy Prabowo Segera Diadili Atas Kasus Suap Benur

Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 April 2021

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Selain Edhy, KPK juga telah melimpahkan berkas perkara lima terdakwa lainnya perkara suap ini, yaitu dua staf khusus Edhy, yakni Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin; pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) bernama Siswadi; serta staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih.

Baca Juga:

Berkas Perkara Lengkap, Edhy Prabowo Segera Diadili

Dengan demikian, keenam tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur itu akan segera menjalani sidang perdana.

"Kamis (8/4) JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Edhy Prabowo, Terdakwa Ainul Faqih, Terdakwa Safri, Terdakwa Andreau Misanta Pribadi, Terdakwa Siswadhi Pranoto Loe, Terdakwa Amiril Mukminin, ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4).

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22-3-2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22-3-2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Dengan pelimpahan ini, penahanan para terdakwa telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan PN Tipikor. Selanjutnya, Jaksa menunggu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menetapkan Majelis Hakim dan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Baca Juga:

Kasus Edhy Prabowo, KPK Sita Duit Rp3 Miliar dari Bekas Caleg Gerindra

"Selanjutnya JPU menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," ujar Ali. (Pon)

Baca Artikel Asli