Dukung #2019GantiPresiden, Komisioner KPU: Itu Dinamika Politik
Rabu, 29 Agustus 2018 -
MerahPutih.Com - Gerakan #2019GantiPresiden dalam koridor demokrasi masih dipandang sebagai sesuatu yang wajar dan tak layak untuk dihentikan atau diberangus.
Lebih lanjut, Menurut Komisioner KPU Ilham Saputra, #2019GantiPresiden merupakan dinamika politik mendekati Pilpres 2019 dan tidak ada larangan dari pihaknya terkait hal itu.
"Sekali lagi ya, saya sama dengan komisioner lainnya, sama seperti Bawaslu bahwa itu tidak ada larangan, tidak ada aturan soal itu, itu adalah dinamika politik saja," katanya di Jakarta, Rabu (29/8).
Ilham Saputra mengatakan, terkait kegiatan yang dilaksanakan dalam ekspresi politik tersebut juga harus mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat mengikuti proses pemilihan presiden dengan baik dan damai.

Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setyawan juga sebagaimana dilansir Antara menyampaikan hal yang sama. Dalam pandangan KPU fenomena tagar 2019 ganti presiden itu sama nilainya dengan fenomena #jokowi2periode.
Namun demikian, ekspresi politik yang dilindungi oleh konstitusi kita juga harus mengikuti prosedur-prosedur sebagaimana berlaku. Seperti, misalnya, izin terhadap aparat kepolisian terkait kegiatan yang dilakukan.
Begitu pula disampaikan Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar. Fritz mengatakan tidak ada pelanggaran kampanye terkait dengan aksi 2019 ganti presiden.

"Ini bagian dari kebebasan berbicara," kata Fritz di Jakarta, Senin, menanggapi pertanyaan terkait hal itu.
Namun demikian, Fritz mengatakan dalam menyampaikan kebebasan berbicara hendaknya tetap patuh kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyampaikan apabila terjadi hal-hal yang dinilai melanggar hukum, intimidasi, persekusi maka dapat dilaporkan ke kepolisian.
"Pihak kepolisian melakukan apa yang seharusnya dilakukan," pungkas Fritz Edward Siregar.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Persembahkan Emas, Pesilat Hanifan Yudani Kusumah Peluk Presiden Jokowi dan Prabowo