Duit Rp 103 Miliar Disita dari 15 Rekening Bank Terkait TPPU Judol Hotel Aruss Semarang
Kamis, 16 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Bareskrim menetapkan korporasi PT AJP dan individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari pidana perjudian online (judol).
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helfi Assegaf menuturkan, penyidik menyita duit miliaran rupiah dari kasus ini. Uang tersebut merupakan hasil TPPU yang digunakan untuk operasional Hotel Aruss di Semarang
“Kami menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank,” kata Helfi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (16/1).
Menurut Helfi, dalam periode 2020-2022, PT AJP menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Uang tersebut digunakan untuk membangun dan operasional hotel Arusss di Semarang.
Baca juga:
Bareskrim Sita Hotel Aruss Semarang Hasil Pencucian Uang Judol
Adapun, keuntungan dari Hotel Aruss itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH. Penyidik menemukan aliran dana dari rekening penampungan judi online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.
“Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi,” tegas Brigjen Helfi.
Helfi menjelaskan, PT AJP dijadikan tersangka karena diduga menerima uang hasil website judi online Dafabet, agen138, dan judi bola dari FH untuk operasional Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.
PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar, sedangkan tersangka FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (Knu)