Duit Rp 103 Miliar Disita dari 15 Rekening Bank Terkait TPPU Judol Hotel Aruss Semarang
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf (tengah) menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/1/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MerahPutih.com - Bareskrim menetapkan korporasi PT AJP dan individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari pidana perjudian online (judol).
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helfi Assegaf menuturkan, penyidik menyita duit miliaran rupiah dari kasus ini. Uang tersebut merupakan hasil TPPU yang digunakan untuk operasional Hotel Aruss di Semarang
“Kami menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank,” kata Helfi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (16/1).
Menurut Helfi, dalam periode 2020-2022, PT AJP menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Uang tersebut digunakan untuk membangun dan operasional hotel Arusss di Semarang.
Baca juga:
Bareskrim Sita Hotel Aruss Semarang Hasil Pencucian Uang Judol
Adapun, keuntungan dari Hotel Aruss itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH. Penyidik menemukan aliran dana dari rekening penampungan judi online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.
“Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi,” tegas Brigjen Helfi.
Helfi menjelaskan, PT AJP dijadikan tersangka karena diduga menerima uang hasil website judi online Dafabet, agen138, dan judi bola dari FH untuk operasional Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.
PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar, sedangkan tersangka FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Kapolda Ajak Masyarakat Aceh Tamiang Jadikan Lumpur Sisa Banjir untuk Media Tanam Tumbuhan
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
DPR Desak Reformasi Total Internal Polri, Jangan Lembek ke Anggota Nakal