Dugaan Korupsi KUR BRI Fiktif Solo, Kajari Susanto: Kerugian Negara Capai Rp 4 Miliar
Jumat, 13 September 2024 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), melalui salah satu cabang Perbankan di Solo. Kerugian negara akibat kasus tersebut pun diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.
Kepala Kejari (Kajari) Surakarta, DB Susanto mengatakan, kasus ini terungkap saat pihaknya mendapatkan laporan dari pihak bank yang melakukan audit dan langsung dilakukan penyelidikan.
“Kasus korupsi penyimpangan penyaluran KUR mikro ini terjadi pada tahun 2021 di BRI Unit Pasar Kembang. Dari penyelidikan, sudah kita naikkan ke tahap penyidikan," kata Susanto, Jumat (13/9).
Susanto menyebutkan, kasus ini bermula saat BRI Unit Pasar Kembang melaksanakan program pemberian KUR yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN). Dalam program tersebut, terjaring 241 debitur yang mengajukan permohonan cicilan.
Baca juga:
Kejari Solo Bantu Kejati Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Dana NPCI
Berdasarkan jumlah tersebut, lanjut dia, total anggaran yang disalurkan melalui bank tersebut sebesar Rp 5,57 miliar. Modus korupsinya adalah merekayasa debitur fiktif.
"Jadi ada tenaga penghubung yang mencari dan mengumpulkan identitas calon debitur. Kemudian, tenaga ini dalam prosesnya merekayasa dokumen kredit pada pinjaman KUR BRI,” katanya.
Ia menjelaskan, dari identitas calon debitur tersebut oleh petugas oknum ini dipotong sebesar 10 persen. Lalu, masuk ke kantong pribadi.
Setelah dilakukan pendalaman bersama dengan internal BRI, dari 241 pemohon ini fiktif. Untuk kerugian negara, jumlahnya mencapai sebesar Rp 4,42 miliar.
Baca juga:
KPK Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi di PT ASDP Dengan Kerugian Rp 1,27 Triliun
“Karena debiturnya fiktif tadi, banyak kredit yang macet. Kemudian dilaporkan kepada kami, sehingga dari hasil investigasi, ternyata kasus ini mengarah pada tipikor," ucap dia.
Susanto menambahkan, pihaknya masih mengumpulkan alat bukti maupun barang bukti untuk menguatkan kasus tersebut. Dari apa yang sudah ditemukan ini banyak aturan yang dilanggar.
“Pasal yang akan dikenakan yakni pasal 2 dan 3 serta pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)