Dua Staf LBH Jakarta Jadi Korban Kekerasan Aparat
Sabtu, 31 Oktober 2015 -
MerahPutih Politik - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam aksi brutal aparat saat membubarkan buruh yang berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jumat (30/10). Dalam peristiwa itu dua staf LBH Tigor Gempita Hutapea S.H. dan Obed Sakti Luitnan, S.H turut menjadi korban kekerasan aparat.
Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa mengatakan keduanya dipukuli kemudian diseret hingga menderita luka dan memar.
"Tigor dan Obed, kedua pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta, yang pada saat itu sedang bertugas untuk mendampingi aksi massa buruh juga ikut dipukul oleh polisi ketika sedang menggunakan telepon genggamnya untuk mendokumentasikan peristiwa aksi. Selain dipukul, keduanya juga diseret oleh polisi ke dalam mobil dan polisi tetap melanjutkan pemukulan di dalam mobil. Meskipun telah dijelaskan peran keduanya sebagai pendamping, polisi tetap melakukan kekerasan tersebut. Saat ini, keduanya sedang berada di Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan dalam keadaan memar dan luka-luka pada kepala, wajah, dan perut," ujar Alghiffari.
Alghiffari membeberkan kronologis kejadian pemukulan tersebut. ekerasan bermula ketika polisi hendak membubarkan aksi massa buruh yang menolak pengesahan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan di depan Istana Merdeka pada pukul 20.00 WIB tadi. Bentuk kekerasan yang dilakukan oleh polisi kepada aksi massa buruh ialah polisi langsung memukul buruh yang menolak untuk bubar.
Selain Tigor dan Obed, terdapat pula 23 buruh yang ditangkap dan juga menjadi korban kekerasan kepolisian, mereka ditangkap dengan brutal, diseret, dipukul, bahkan hingga kepalanya robek. Tidak hanya badan, mobil komando buruh pun dirusak oleh polisi.
LBH Jakarta menilai polisi telah melanggar Pasal 19 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Pasal 11 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM Kepolisian dimana polisi dalam menjalankan tugasnya harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dan dilarang untuk menggunakan kekerasan.
“Kekerasan yang ditujukan kepada rekan kami, Tigor dan Obed, beserta dua 23 anggota buruh lainnya menunjukkan bahwa polisi tidak menerapkan standar HAM dalam menjalankan tugasnya dan hal ini melanggar UU No. 2 Tahun 2002 jo. Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009. Polisi malahan memicu dan memprovokasi kerusuhan. Ini tindakan brutal kepolisian,” tegas Alghiff.
Atas dasar tersebut, LBH Jakarta menuntut Kapolda membebaskan dua rekannya beserta 23 orang buruh lainnya dan menindak tegas anggota polisi yang melakukan pemukulan terhadap kedua aktivis LBH Jakarta dan 23 anggota buruh lainnya. (Aka)
BACA JUGA: