Dua Kota Ini Jadi Saksi Penyerahan Uang Suap Kepada Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

Selasa, 30 Oktober 2018 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016 senilai Rp100 miliar.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga membantu Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen. Dia diduga menerima fee sekitar Rp3,65 miliar.

Uang itu diberikan kepada Taufik oleh Yahya lewat orang kepercayaannya masing-masing di sebuah hotel, di Semarang dan Yogyakarta. Uang itu diduga jatah Taufik yang telah membantu perolehan DAK Kabupaten Kebumen.

Politisi PAN Taufik Kurniawan
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Foto: Fraksi PAN

"Teridentiflkasi penggunaan kamar hotel dengan connecting door," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10).

Basaria menjelaskan bahwa pihaknya mengidentifikasi rencana penyerahan uang kepada Taufik yang ketiga. Namun, rencana itu gagal lantaran pihak yang diminta oleh Yahya menyerahkan uang itu ditangkap KPK.

"Rencana penyerahan ketiga gagal dllakukan karena pihak terkait saat itu di OTT KPK," ujarnya.

Mulanya, kata Basaria, Yahya meminta bantuan kepada sejumlah anggota DPR, termasuk Taufik, agar Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK dari APBN perubahan tahun anggaran 2016. Saat itu ada rencana alokasi DAK sebesar Rp100 miliar.

Menurut Basaria, pihaknya menduga telah disepakati fee sebesar 5 persen dari total anggaran DAK untuk Kabupaten Kebumen, dalam proses tersebut.

"MYF (Muhamad Yahya Fuad) diduga menyanggupi fee lima persen tersebut dan kemudian meminta fee tujuh persen pada rekanan di Kebumen," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Ancaman Ideologi, Menhan Ryamizard: Kalau Tidak Mau Pancasila, Pindah ke Negara Lain Aja

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan