Dua Catatan Penting Revisi Perpres 191/2024 Sebelum Batasi Konsumsi BBM Subsidi
Senin, 15 Juli 2024 -
Merahputih.com - Komisi VII DPR RI mendorong Pemerintah melakukan revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebelum melakukan pembatasan konsumsi subsidi BBM per 17 Agustus mendatang.
Setidaknya, ada dua hal penting yang perlu dicantumkan dalam revisi Perpres tersebut. Pertama, terkait Kategori atau kriteria kelompok masyarakat dan kendaraan yang berhak mengonsumsi BBM bersubsidi. Kedua, terkait sanksi yang diberikan kepada mereka yang masih membeli atau menjual BBM bersubsidi yang bertentangan dengan Perpres itu.
Baca juga:
Luhut Sebut BBM Bersubsidi Bakal Dibatasi 17 Agustus, Begini Respons Menteri ESDM
"Kebijakan ini dikeluarkan agar anggaran subsidi yang telah dikeluarkan Pemerintah itu tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. Jadi, yang dikenakan larangan pembelian BBM bersubsidi hanya masyarakat kelas menengah ke atas (masyarakat mampu)," ujar Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno dalam keterangannya, Senin (15/7).
Politisi PAN itu mengingatkan bahwa wacana larangan pembelian BBM bersubsidi ini berlaku hanya untuk masyarakat kelas menengah ke atas atau masyarakat mampu. Sementara masyarakat ekonomi kelas bawah, seperti ojek online, sopir angkot, kendaraan UMKM, sepeda motor masih berhak dan diperbolehkan membeli BBM bersubsidi.
Kebijakan pembelian BBM bersubsidi hanya untuk masyarakat ekonomi kelas bawah itu, diharapkan akan menghemat anggaran Pemerintah secara signifikan. Dana penghematan yang disebut bisa mencapai puluhan hingga seratusan lebih triliun itu dapat direlokasikan untuk program pembangunan ekonomi lainnya.
"Bahkan,bisa juga dipergunakan untuk memperkuat bansos kepada masyarakat yang membutuhkan," jelas dia.
Baca juga:
Legislator PKS Yakin Jokowi akan Luruskan Pernyataan Luhut Soal BBM
Diketahui, sebelumnya, wacana kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi pertama kali dikeluarkan oleh Menko Marvest Luhut B. Pandjaitan melalui unggahan di akun Instagram resmi miliknya. Ia mengatakan Pemerintah akan memulai pembatasan ini pada 17 Agustus 2024 mendatang.
Namun, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan hal tersebut masih dalam pembahasan dan belum menjadi suatu keputusan.