Drajad Wibowo: Proses Kasus Pimpinan KPK, tapi jangan Lemahkan KPK

Minggu, 15 Februari 2015 - Ana Amalia

MerahPutih Nasional - Konflik antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga reda. Bahkan, dua lembaga penegak hukum ini terus memanas setelah KPK mengklaim sebagai pihak yang mendapatkan ancaman dan teror. Konflik yang disebut banyak kalangan sebagai "cicak vs buaya" dianggap adalah pelemahan atau kriminalisasi terhadap KPK.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Drajad Wibowo meminta agar pelemahan atau kriminalisasi terhadap lembaga pemberantas korupsi tersebut jangan sampai terjadi. Sebab, KPK lahir berawal dari ketidakpercayaan publik terhadap Polri dan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan keadilan. (Baca: Ribuan Massa Demonstran Desak Jokowi Lantik Budi Gunawan)

"KPK tak boleh dilemahkan. Tapi KPK harus dikuatkan," kata Drajad di Jakarta, Minggu (15/2).

Kendati meminta KPK tak boleh dilemahkan, Drajad meminta persoalan hukum yang menimpa pimpinan KPK, muli dari Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Andnan Pandu Praja, Zulkarnain, dan Deputi Pencegahan Johan Budi, herus terus diproses. Pimpinan KPK ini dilaporkan kepada Bareskrim Polri oleh masyarakat dalam kasus yang berbeda-beda. Diketahui, hanya Bambang Widjojanto yang sudah menyandang status tersangka. (Baca: Munas Hanura Murni Pertemuan Kader, Tidak Ada Agenda Khusus)

"Kita tidak berbicara orang-perorng. Kalau ada masalah orang-perorang silakan diproses, tapi KPK tak boleh dilemhkan," katanya.

Seperti diketahui, konflik dan masalah yang dihadapi oleh pimpinan KPK ini berawal dari status hukum tersangka Komjen pol Budi Gunawan. Karena menyandang status tersangka, pelantikan Komjen Budi sebagai Kapolri ditunda oleh Presiden Joko Widodo. (hur)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan