Jokowi Diminta Tunda Pengunduran Diri Firli sampai Adanya Putusan Pengadilan

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 26 Desember 2023
Jokowi Diminta Tunda Pengunduran Diri Firli sampai Adanya Putusan Pengadilan

Tangkapan layar - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pamit ke wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/12/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengirimkan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Sabtu (23/12).

Sebelumnya, Istana tidak memproses permohonan Firli lantaran dalam suratnya tidak menyatakan mengundurkan diri melainkan berhenti dari pimpinan KPK.

Baca Juga:

Dewas KPK Putuskan Nasib Firli di Rabu (27/12)

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman meminta Jokowi untuk menunda pengunduran diri Firli sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sebab, pemberhentian Firli sebagai komisioner KPK yang tersandung masalah hukum harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang (UU) tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 3 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian PNS dikatakan di situ dan dalam kasus Rafael Alun itu tidak serta merta orang yang tersangkut pidana dan telah diberhentikan sementara kemudian langsung disetujui permintaan pengunduran dirinya,” kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (26/12).

Pada peraturan terbaru, yakni UU ASN nomor 20 tahun 2023 disebutkan juga bahwa pengunduran diri tidak serta merta harus dikabulkan. Menurut Boyamin, Jokowi bisa mengambil langkah pemberhentian tidak hormat terhadap Firli usai putusan pengadilan dengan mengacu pada peraturan tersebut.

“Yang sudah berlaku sampai sekarang pengunduran diri itu hampir semua ASN sejak kejadian UU nomor 20 tahun 2023 tidak dikabulkan, jadi ya dipending sampai keputusan ini inkrah, tetap dan dia diberhentian setelah putusan itu kemudian diberhentikan dengan tidak hormat,” ujarnya.

Baca Juga:

Perbaiki Surat, Istana Proses Pengunduran Diri Firli Bahuri

Boyamin meminta Jokowi adil dalam menentukan sikap terhadap semua ASN yang terbelit masalah hukum, termasuk Firli. Menurutnya, Jokowu harus menunda pengunduran diri tersebut sampai adanya putusan pengadilan agar Firli tidak mendapatkan haknya sebagai pensiunan.

“Nanti setelah itu menunggu putusan inkrah dan kemudian diberhentikan dengan tidak hormat maka tidak berhak mendapatkan pensiun,” imbuhnya.

Boyamin menuturkan langkah Jokowi hanya cukup memberhentikan sementara Firli sampai proses hukumnya selesai. Selanjutnya, Jokowi bisa memberhentikan Firli secara tidak hormat apabila terbukti di pengadilan secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

“Presiden hanya cukup menyetujui nonaktifnya, artinya ketika presiden telah menyetujui pemberhentian sementara atau nonaktif maka presiden hanya sampai titik itu, sambil menunggu putusannya inkrah,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Istana Tidak Proses Pengunduran Diri Firli

#Firli Bahuri #Joko Widodo #Ketua KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Anwar Usman Vonis Jokowi Bersalah karena Palsukan Ijazahnya
Beredar informasi yang menyebut Jokowi divonis bersalah oleh Hakim MK Anwar Usman karena telah melakukan pemalsuan ijazah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 03 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Anwar Usman Vonis Jokowi Bersalah karena Palsukan Ijazahnya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Ditetapkan sebagai Bencana Nasional oleh Pemerintah
Beredar unggahan yang menyebut pemerintah telah menetapkan Jokowi sebagai bencana nasional. Cek fakta dan keaslian informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Ditetapkan sebagai Bencana Nasional oleh Pemerintah
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden ke-7 RI Joko Widodo Ditugaskan BRIN jadi Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Bencana
Joko Widodo Ditugaskan BRIN Jadi Ketua Taskforce Penanggulangan Bencana, cek faktanya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden ke-7 RI Joko Widodo Ditugaskan BRIN jadi Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Bencana
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra
Beredar video yang menampilkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo tengah mengunjungi lokasi bencana alam Sumatra. Cek fakta lengkapnya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marahi Menkeu Purbaya karena Menolak Membayar Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Beredar video yang menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo marah kepada Menkeu Purbaya karena menolak bayar utang Whoosh menggunakan APBN.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marahi Menkeu Purbaya karena Menolak Membayar Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Indonesia
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Ariyadi menegaskan bahwa menyeret-nyeret PDIP dalam narasi yang tidak berdasar hanya menunjukkan upaya memutarbalikkan fakta
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ]: Kejagung Sita Uang Jokowi Triliunan Rupiah
Beredar informasi di media sosial yang menyebut Kejaksaan Agung menyita uang Jokowi senilai triliunan. Cek faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
[HOAKS atau FAKTA ]: Kejagung Sita Uang Jokowi Triliunan Rupiah
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
Tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau, Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) (tengah) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau Dani M. Nursalam saat Konferensi Pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/11/2028).
Didik Setiawan - Rabu, 05 November 2025
KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
Indonesia
Dukungan Projo ke Prabowo Dinilai Langkah Terhormat Dalam Politik Kebangsaan
David Febrian Sandi tegaskan dukungan pada Prabowo-Gibran adalah langkah sah melanjutkan visi Jokowi
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 November 2025
Dukungan Projo ke Prabowo Dinilai Langkah Terhormat Dalam Politik Kebangsaan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Bagikan