Jokowi Diminta Tunda Pengunduran Diri Firli sampai Adanya Putusan Pengadilan

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 26 Desember 2023
Jokowi Diminta Tunda Pengunduran Diri Firli sampai Adanya Putusan Pengadilan

Tangkapan layar - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pamit ke wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/12/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengirimkan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Sabtu (23/12).

Sebelumnya, Istana tidak memproses permohonan Firli lantaran dalam suratnya tidak menyatakan mengundurkan diri melainkan berhenti dari pimpinan KPK.

Baca Juga:

Dewas KPK Putuskan Nasib Firli di Rabu (27/12)

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman meminta Jokowi untuk menunda pengunduran diri Firli sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sebab, pemberhentian Firli sebagai komisioner KPK yang tersandung masalah hukum harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang (UU) tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 3 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian PNS dikatakan di situ dan dalam kasus Rafael Alun itu tidak serta merta orang yang tersangkut pidana dan telah diberhentikan sementara kemudian langsung disetujui permintaan pengunduran dirinya,” kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (26/12).

Pada peraturan terbaru, yakni UU ASN nomor 20 tahun 2023 disebutkan juga bahwa pengunduran diri tidak serta merta harus dikabulkan. Menurut Boyamin, Jokowi bisa mengambil langkah pemberhentian tidak hormat terhadap Firli usai putusan pengadilan dengan mengacu pada peraturan tersebut.

“Yang sudah berlaku sampai sekarang pengunduran diri itu hampir semua ASN sejak kejadian UU nomor 20 tahun 2023 tidak dikabulkan, jadi ya dipending sampai keputusan ini inkrah, tetap dan dia diberhentian setelah putusan itu kemudian diberhentikan dengan tidak hormat,” ujarnya.

Baca Juga:

Perbaiki Surat, Istana Proses Pengunduran Diri Firli Bahuri

Boyamin meminta Jokowi adil dalam menentukan sikap terhadap semua ASN yang terbelit masalah hukum, termasuk Firli. Menurutnya, Jokowu harus menunda pengunduran diri tersebut sampai adanya putusan pengadilan agar Firli tidak mendapatkan haknya sebagai pensiunan.

“Nanti setelah itu menunggu putusan inkrah dan kemudian diberhentikan dengan tidak hormat maka tidak berhak mendapatkan pensiun,” imbuhnya.

Boyamin menuturkan langkah Jokowi hanya cukup memberhentikan sementara Firli sampai proses hukumnya selesai. Selanjutnya, Jokowi bisa memberhentikan Firli secara tidak hormat apabila terbukti di pengadilan secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

“Presiden hanya cukup menyetujui nonaktifnya, artinya ketika presiden telah menyetujui pemberhentian sementara atau nonaktif maka presiden hanya sampai titik itu, sambil menunggu putusannya inkrah,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Istana Tidak Proses Pengunduran Diri Firli

#Firli Bahuri #Joko Widodo #Ketua KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat
Terpidana kasus ijazah palsu Jokowi, Bambang Tri, dibebaskan bersyarat pada Selasa (26/8). Sebelumnya, ia divonis enam tahun penjara.
Soffi Amira - Selasa, 26 Agustus 2025
Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat
Indonesia
KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jokowi: Saya Dukung Kerja KPK
Immanuel Ebenezer atau Noel, merupakan Ketua Relawan Umum Jokowi Mania Nusantara atau Joman.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Agustus 2025
KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jokowi: Saya Dukung Kerja KPK
Indonesia
Jokowi ‘Terpukau’, Langsung Kasih Dua Jempol untuk Prabowo Pasca Pidato Kenegaraan
Presiden Prabowo Subianto mendapat ‘dua jempol’ dari Presiden ke-7 Joko Widodo usai menyampaikan pidato kenegaraan Sidang Tahunan MPR-Sidang Bersama DPR/DPD, Jumat (15/8).
Frengky Aruan - Jumat, 15 Agustus 2025
Jokowi ‘Terpukau’, Langsung Kasih Dua Jempol untuk Prabowo Pasca Pidato Kenegaraan
Indonesia
Anggota DPR Harap 3 Presiden sebelum Prabowo Hadiri HUT ke-80 RI di Istana Negara
Kehadiran 3 akan memberikan pesan kuat tentang arti penting persatuan dan kebersamaan di tengah keberagaman bangsa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
Anggota DPR Harap 3 Presiden sebelum Prabowo Hadiri HUT ke-80 RI di Istana Negara
Berita
2 Wakil Ketua MPR Serahkan Undangan Sidang Tahunan ke Jokowi
Wakil ketua MPR lain juga mengantarkan surat pada mantan presiden.
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
2 Wakil Ketua MPR Serahkan Undangan Sidang Tahunan ke Jokowi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Amnesti hingga Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ternyata Diberikan Atas Perintah Jokowi
Sebuah unggahan informasi menyebut pemberian kebebasan untuk dua tokoh politik itu karena jasa Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Amnesti hingga Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ternyata Diberikan Atas Perintah Jokowi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Polisi dan Kejaksaan Periksa semua Orang yang Ikut Temu Alumni UGM bersama Jokowi
Reuni UGM yang dihadiri Jokowi ramai dibicarakan publik lantaran kegiatan itu disebut sebagai rekayasa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Polisi dan Kejaksaan Periksa semua Orang yang Ikut Temu Alumni UGM bersama Jokowi
Indonesia
Dilaporkan ke Polda DIY atas Dugaan Skripsi Palsu, Jokowi Endus Orang Besar yang 'Backup'
Jokowi menyatakan, berdasarkan feeling, ada agenda besar politik dalam tuduhan ijazah palsu maupun pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Frengky Aruan - Jumat, 25 Juli 2025
Dilaporkan ke Polda DIY atas Dugaan Skripsi Palsu, Jokowi Endus Orang Besar yang 'Backup'
Indonesia
Ijazah SMA dan UGM Jokowi Disita Penyidik Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum: Di Persidangan Akan Ditunjukan
Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan buka suara terkait penyitaan dua ijazah asli Jokowi, yaitu SMA Negeri 6 Solo dan S1 UGM oleh Polda Metro Jaya.
Frengky Aruan - Rabu, 23 Juli 2025
Ijazah SMA dan UGM Jokowi Disita Penyidik Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum: Di Persidangan Akan Ditunjukan
Indonesia
Jokowi Bantah Perintahkan Kader PSI Unggah Ijazah Aslinya ke Media Sosial
Presiden ke-7 Joko Widodo angkat suara soal foto Ijazah yang diunggah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama.
Frengky Aruan - Rabu, 23 Juli 2025
Jokowi Bantah Perintahkan Kader PSI Unggah Ijazah Aslinya ke Media Sosial
Bagikan