dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi
Senin, 26 Januari 2026 -
Merahputih.com - Dokter kecantikan sekaligus influencer, dr. Richard Lee (DRL), menempuh jalur hukum untuk melawan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Melalui kuasa hukumnya, Richard Lee resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026.
Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima informasi terkait langkah hukum tersebut. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menyatakan bahwa pihak kepolisian menghormati langkah yang diambil oleh tersangka.
Baca juga:
DPR Minta Hukum Ditegakkan pada Kasus Dugaan Konten Hoaks dr. Richard Lee
"Kami telah menerima informasi kuasa hukum DRL mengajukan praperadilan pada 22 Januari 2026. Kuasa hukum DRL mendaftarkan di PN Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka DRL," ujar Andaru, Senin (26/1).
Siap Adu Bukti di Persidangan
Menanggapi perlawanan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan mundur. Pihak kepolisian kini tengah merapikan barang bukti dan dokumen pendukung guna membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap sang dokter sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami menghargai upaya hukum dari penasihat hukum tersangka DRL. Itu sah-sah saja dan dijamin oleh KUHAP. Kami tinggal menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang ini," tegas Andaru.
Polisi juga memutuskan untuk memprioritaskan proses praperadilan ini sebelum melanjutkan agenda pemeriksaan tambahan terhadap Richard Lee. Sidang ini nantinya akan menjadi penentu apakah status tersangka yang disematkan sejak 15 Desember 2025 lalu sah secara hukum atau gugur.
Baca juga:
Kuasa Hukum Klaim Dokter Richard Lee Dibebaskan Atas Atensi Kapolri
Jeratan Pasal Berlapis dan Jadwal Pemeriksaan
Kasus yang menyeret Richard Lee bermula dari laporan nomor LPB/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya terkait produk dan treatment kecantikan. Dokter yang dikenal vokal di media sosial ini terancam hukuman berat akibat pelanggaran UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan lanjutan bagi Richard Lee pada Rabu, 4 Februari 2026 mendatang. Sebelumnya, pemeriksaan pada awal Januari terpaksa berhenti di tengah jalan lantaran kondisi kesehatan Richard Lee yang dilaporkan menurun saat dimintai keterangan.