DPRD Minta Satpol PP Hentikan Pembangunan Gudang Perkapalan Muara Angke
Rabu, 31 Maret 2021 -
MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta meminta satpol PP untuk menghentikan pembangunan pergudangan peralatan kapal di Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan. Proyek itu ilegal didirikan di tanah milik pemerintah.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan, proyek tempat penyimpanan alat kapal tersebut tidak layak berdiri dan pemilik bangunan dalam hal ini penyewa harusnya mengikuti aturan yang ada.
"Setelah data dan laporannya saya terima, ini akan segera lanjutkan juga ke pak Heru (Kadis CKTRP) dan Pak Yuma (Kasatpol PP Jakarta Utara) untuk diperingatkan lebih dulu," ujar Ida di Jakarta, Rabu (31/3).
Baca Juga:
Tak Kantongi IMB, Proyek Bangunan di Pelabuhan Perikanan Muara Angke Diusulkan Dibongkar
Politikus PDI Perjuangan ini melanjutkan, jika penyewa tersebut tak mengindahkan peringatan itu, sudah semestinya Satpol PP Jakarta Utara untuk menertibkan bangunan.
"Kalau masih bandel ya terpaksa harus dibongkar," papar Ida Mahmudah.
Bahkan, ida mengungkapkan, pihaknya melihat tidak ada urgensinya peruntukan bangunan yang didirikan tersebut. Untuk itu, Pemda DKI dapat berbuat adil dan bertindak setegas-tegasnya.
"Kalau ikatan perjanjian sewanya belum selesai dan kontraknya antara pihak pemda dengan swasta, saya minta untuk dihentikan sementara, sambil menunggu progres yang ada semua ikuti aturan," jelasnya.

Kepala Seksi Pengawasan Sudin CKTRP Jakarta Utara Kihajar Bonang mengklaim, pihaknya sudah mengusulkan proyek pergudangan peralatan kapal itu agar dihentikan, tapi pada kenyataannya pembangunan masih tetap berjalan.
Pengerjaan fisik pembangunan telah mencapai 40 persen, dilakukan para pekerja sejak pagi hingga malam setiap harinya.
Baca Juga:
Selama Pandemi, Transaksi Ikan di Muara Angke Capai Rp1,3 Triliun
Adapun proyek pergudangan peralatan kapal tersebut dibangun di atas lahan seluas 3.000 meter milik Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta.
"Informasi dari Kecamatan Penjaringan sudah diusulkan penertiban (hentikan)," ucap Kihajar Bonang. (Asp)
Baca Juga:
Satu Kapal Nelayan di Muara Angke Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta