DPRD Minta Pemprov DKI Gencarkan Sosialisasi Larangan Kantong Plastik
Kamis, 09 Januari 2020 -
Merahputih.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS, Abdurrahman Suhaimi mendukung larangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan di Jakarta kerena sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
"Kehadiran Pemprov itu adalah membikin aturan-aturan yang bisa mendisiplinkan masyarakat untuk menjaga alam. Misalnya ya itu pelarangan kantong plastik, dan yang lain-lainnya. Tapi prinsipnya adalah aturan yang mengatur untuk menjalani itu ya harus didukung," kata Suhaimi di Jakarta, Kamis (9/1).
Baca juga:
Setelah menerbitkan aturan larangan kantong plastik itu, lanjut Suhaimi, tugas Pemprov DKI kini harus lakukan sosialisasi ke warga DKI.
"Bisa melalui online, iklan, bisa melalui struktur pemerintahan, kelurahan ke bawah. Nah yang paling dekat itu kan RT/RW. Bisa juga sukarelawan, yang terjun ke masyarakat yang peduli dengan alam. Itu bisa mensosialisasikan sekaligus juga memberikan contoh," tuturnya.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD DKI Pandapotan Sinaga mengimbau agar peraturan tersebut konsisten dilakukan, dan harus disosialisasikan dengan benar ke masyarakat.
"Mendukung saja, asal benar dilakukan dan disosialisasikan. Jangan nanti keluar Pergub, tiba-tiba tidak dilakukan dengan konsisten. Paling tidak kan bisa mengurangi pengurangan sampahnya, apalagi sampah plastik. Kita setuju saja, dan kita sangat mendukung," jelasnya.
Baca juga:
Bahan baju yang Ramah lingkungan, Saatnya Berubah Lebih Baik
Lebih lanjut, Pandapotan juga menyoroti soal penjualan kantong kantor plastik di swalayan-swalayan. Oleh karena itu, ia meminta dengan adanya aturan ini, tidak ada lagi kantong plastik yang berbayar.
"Benar-benar disosialisasikan juga ke pedagang, dan produksi kantong plastik tidak diperjualbelikan. Kalau kemarin kan sempat berbayar, sekarang kan dilarang. Jadi langsung dikunci dari hulunya, enggak ada diperjualbelikan," tutupnya. (Asp)