MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun Rumah Susun (Rusun) khusus untuk kaum penyandang disabilitas.
Oleh sebab itu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta diminta mengkaji pembangunan Rusun khusus penyandang disabilitas.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Panji Virgianto Sedyo Setiawan mengatakan, Pemprov DKI belum memenuhi kewajiban untuk menyediakan kebutuhan tempat tinggal bagi para penyandang disabilitas sebanyak 8 persen.
Yakni, sesuai amanat di Pasal 70 huruf (i) dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Baca juga:
“Perda yang sudah dibentuk, langsung diterapkan. Segera bikin kajian membangun Rusun untuk disabilitas. Tetapkan lokasinya," tegas Panji di Jakarta, Selasa (4/6).
Sebab, Rusun yang ada saat ini belum memenuhi kriteria sarana dan prasarana penunjang untuk disabilitas. "Karena menurut saya, Rusun yang sekarang belum memadai. Baiknya rancang dan bangun baru khusus disabilitas," kata Panji.
Apalagi di akhir Tahun 2023, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI baru menyediakan 94 unit hunian disabilitas yang tersebar di 29 Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Jakarta.
Padahal pada tahun itu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI memiliki 32.378 unit dari 149 tower dan 82 blok Rusunawa yang tersebar di lima wilayah Jakarta.
Baca juga:
Jelas terlihat sangat jauh ketersediaan unit untuk penyandang disabilitas jika mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2022.
Selain itu usulan juga diminta karena Rusun milik Pemprov sudah penuh. Sehingga belum bisa memenuhi kuota 8 persen yang telah disepkati dalam Perda.
"Pembangunan yang sudah ada sudah penuh, maka ada baiknya direncanakan secara matang, agar target sekian unit harus terpenuhi," tutupnya. (Asp)