DPRD DKI Temukan Potensi Kebocoran Pendapatan Parkir Capai Rp 1,4 Triliun

Rabu, 12 November 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan adanya potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor parkir yang cukup besar, mencapai sekitar Rp 1,4 triliun.

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI, Jupiter mengatakan, temuan tersebut menjadi perhatian serius bagi pihak legislatif. Karena itu, Pansus tidak mengusulkan kenaikan tarif parkir dalam rekomendasi akhir penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perparkiran.

“Pansus Perparkiran tidak menaikkan tarif parkir dikarenakan di lapangan masih ditemukan adanya potensi kebocoran pendapatan asli daerah dari sektor perparkiran sebesar Rp 1,4 triliun,” ujar Jupiter di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (12/11).

Baca juga:

Pansus DPRD DKI Segel 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pajak hingga Rp70 Miliar per Tahun

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta sebaiknya memprioritaskan pembenahan tata kelola sistem dan manajemen perparkiran dibandingkan menaikkan tarif.

“Kami meminta kepada Saudara Gubernur untuk lebih fokus pada pembenahan tata kelola sistem dan manajemen perparkiran,” lanjutnya.

DPRD Dorong Penindakan Parkir Ilegal

Melalui rekomendasinya, DPRD DKI meminta Pemprov memperketat pengawasan dan penindakan terhadap praktik parkir ilegal yang marak di Jakarta.

Langkah ini mencakup peningkatan koordinasi antara Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Satpol PP, dan kepolisian dalam penindakan di lapangan.

Selain itu, DPRD juga mendorong tindakan tegas terhadap operator parkir tanpa izin, termasuk penyegelan atau pembongkaran fasilitas.

“Jika ditemukan operator ilegal dan sudah disegel, maka tidak diperbolehkan beroperasi kembali. Unit Pengelola Perparkiran juga tidak diperbolehkan memberikan rekomendasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meski operator sudah membayar denda,” tegas Jupiter.

Pansus juga meminta agar operator yang melanggar dimasukkan ke daftar hitam (blacklist) dan dilarang beroperasi di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Baca juga:

DPRD DKI Jakarta Desak Audiensi Gubernur Soal Sistem Parkir dan Kejanggalan Target PAD Rp 100 Miliar

Evaluasi Pajak dan Tarif Parkir

Selain aspek pengawasan, DPRD DKI juga mendorong Pemprov melakukan kajian ulang terhadap tarif, pajak, dan retribusi parkir. Pansus menilai penurunan pajak parkir dari 20 persen menjadi 10 persen tidak efektif dalam meningkatkan pendapatan daerah.

“Harap dipertimbangkan kembali peningkatan pajak parkir ke 20 persen. Penurunan ke 10 persen terbukti tidak efektif dalam mencapai target pendapatan,” ujar Jupiter.

DPRD DKI juga menekankan pentingnya penerapan sanksi tegas terhadap pungutan liar, kewajiban sistem pembayaran nontunai (cashless), serta integrasi penuh sistem parkir on-street dan off-street agar terkoneksi dan transparan.

Selain itu, rekomendasi lain mencakup pengaturan ulang perizinan parkir swasta, penindakan alih fungsi bangunan, dan revisi ketentuan asuransi bagi kendaraan yang rusak atau hilang di lokasi parkir.

Baca juga:

Dishub DKI Respons Temuan Pansus Soal Parkir Liar di Lahan Pemprov, Potensi Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar

Aturan Baru untuk Parkir Menginap dan Layanan Valet

DPRD juga meminta adanya ketentuan batas waktu tarif parkir menginap serta penetapan harga maksimal layanan valet sebesar Rp 50.000 untuk semua lokasi.

“Harus dicantumkan ketentuan dalam revisi perda mengenai jangka waktu tarif dan limitasi parkir menginap, serta tarif valet maksimal Rp50.000. Saat ini masih banyak tarif valet yang berbeda-beda, bahkan mencapai Rp 200.000 hingga Rp 250.000,” pungkas Jupiter.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan